Sinopsis
Dalam buku ini dijelaskan terlebih dahulu teori dan konsep kedaulatan negara dan yurisdiksi kriminal, kemudian konsep tindak pidana siber, kebijakan kriminalisasi tidak pidana siber serta regulasi dan berbagai kasus tindak pidana siber yang terjadi baik nasional maupun internasional/transional. Selanjutnya diuraikan mengenai implikasi yurisdiksi kriminal tindak pidana siber terhadap hukum pidana formil khususnya terkait dengan kewenangan penyeledikan dan penyidikan, alat bukti, peralatan ahli, sumber daya aparat penegak hukum, ketersediaan sarana prasarana, dan ketentuan yurisdiksi kriminal terhadap tindak pidana siber. Terakhir diuraikan perbandingan pengaturan prinsip-prinsip yurisdiksi kriminal di beberapa negara dan dalam berbagai Konvensi Internasional serta konsep pemikiran penulis mengenai prinsip yurisdiksi kriminal tindak pidana siber dan teori locus delicti terhadap tindak pidana siber.