Sinopsis
Peristilahan wakaf uang menjadi tidak seragam antara peristilahan yang ditetapkan secara legal formal dalam regulasi wakaf uang dengan yang ada di masyarakat. Istilah wakaf uang secara legal formal telah final sebagai istilah yang ditetapkan perundang-undangan. Namun istilah wakaf uang, dalam kajian sosio legal dan dari perspektif perilaku hukum masyarakat, masih menjadi istilah yang masih diperdebatkan. Masih terdapat kerancuan istilah, undang-undang menggunakan istilah wakaf uang namun realitas di masyarakat masih banyak yang menggunakan istilah wakaf tunai.
Perbandingan wakaf uang dan penerapannya di beberapa contoh negara muslim.
Jenis-jenis wakaf, praktik wakaf, serta update wakaf termasuk WCP.