Sinopsis
Wakaf merupakan salah satu aspek yang sangat diperhatikan dalam Islam karena pranata yang mengedepankan hajat sosial ekonomi dalam rangka menyejahterakan umat dan untuk kepentingan pengembangan syiar Islam. Di Indonesia, pengelolaan wakaf dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004.
Buku ini mengupas tentang wakaf yang diawali dengan pembahasan sekilas permasalahan pranata instuisi dan perundang-undangan wakaf khususnya di Indonesia, Pengertian wakaf secara harfiah dan istilah, baik menurut Al-Hadis , para pemuka mazhab, ulama, dan cendikiawan, maupun peraturan perundang-undangan di Indonesia disajikan dalam bab II. Bab II juga membahas timbul dan berakhirnya wakaf termasuk syarat rukunnya, jenis harta yang diwakafkan (mauquf), wakif (pemberi harta wakaf), pengelola wakaf (nazhir), klasifikasi atau jenis-jenis wakaf termasuk wakaf ahli, dan berbagai persoalan eksistensi wakaf.
Buku ini memberikan nuansa baru tentang wakaf sehingga dapat memberikan pengetahuan dan pengalaman lengkap bagi para pemerhati, pelaksana, pengelola, dan pemilik harta benda yang hendak di wakafkan atau di hibahkan kepada pihak lain. – Dra. Siah Khosyi’ah, M.g.