Sinopsis
Korban kejahatan awalnya merupakan orang yang terabaikan dalam sistem peradilan pidana dan bahkan mengalami viktimisasi sekunder. Seiring dengan adanya tuntutan agar sistem peradilan pidana lebih memerhatikan kepentingan dan hak-hak korban yang ditandai dengan gerakan hak-hak korban, kedudukan korban mulai mendapatkan tempat. Puncaknya, terjadi pergeseran di dalam mengonseptualisasikan kejahatan; dari yang semula merupakan pelanggaran terhadap kepentingan publik ke konflik antara pelaku dan korban.
Buku ini secara khusus membincang tentang viktimolosi, suatu studi korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana. Di Indonesia, tidak terlalu banyak buku tentang viktimologi, dan kalaupun ada, isinya tidak begitu komprehensif mengurai elemen-elemen fundamental studi tentang korban kejahatan. Sekalipun buku ini didesain sebagai buku ajar bagi mahasiswa yang ingin mengetahui dan memperdalam viktimologi, tetapi substansi yang dikaji sebenarnya bisa digunakan oleh semua kalangan, seperti mahasiswa, dosen, penegak hukum, atau masyarakat luas.