Buku ini memaparkan viktimologi dalam sistem hukum pidana meliputi permasalahanviktimologi dewasa ini; perkembangan perlindungan hukum saksi dan korban; peranannegara dalam restarative /ustice; pemenuhan hak-hak sipil dan politik bagi perlindungan saksi dan korban; di sparitas pemenuhan hak saksi dan korban; penegakan hukum.