Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Undang-Undang

UU RI No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahaan

Berat 0.77
ISBN 9786027058743
Penerbit IPDN Press
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Perbandingan Hukum Tata Negara
Beni Ahmad Saebani
Rp65.000
Pengantar Pemerintahan Daerah: Kajian Teori, Hukum, dan Aplikaisnya
Ani Sri Rahayu
Rp71.500
Hukum Partai Politik dan Pemilu di Indonesia
Uu Nurul Huda
Rp110.000

Sinopsis

Pelaksanaan  desentralisasi di Indonesia masih mengalami banyak hambatan dan kendala sehingga tujuan dari kebijakan tersebut belum dapat diwujudkan secara optimal. Hambatan dan kendala tersebut muncul sebagian karena pengaturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 belum mampu secara tepat mengantisipasi dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang berkembang di daerah yang cenderung menjadi semakin tinggi. Akibatnya, banyak masalah yang muncul di daerah tidak dapat diselesaikan dengan pengaturan yang ada. Bahkan, dalam beberapa hal pengaturan yang ada di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sudah tidak lagi cocok dan relevan untuk digunakan, karena situasi yang dihadapi oleh pemerintah baik pusat ataupun daerah sudah berbeda dengan yang dulu dijadikan sebagai dasar dalam pembentukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Pengaturan tentang pemekaran daerah, kepegawaian, perencanaan, dan pembagian urusan perlu dirumuskan kembali karena dinamika yang terjadi di daerah tidak lagi dapat dikelola dengan menggunakan pengaturan yang ada. Kecenderungan pemekaran daerah yang sulit dikendalikan dalam beberapa tahun terakhir ini dan menimbulkan dampak dan dapat menjamin bahwa pemekaran yang terjadi nantinya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas baik di daerah induk ataupun di daerah oronomi baru. Hal yang sama juga terjadi dalam aspek-aspek penyelengaraan pemerintahaan daerah lainnya seperti aspek kepegawaian. Pengaturan yang ada sekarang ternyata telah gagal mendorong adanya profesionalisme, mobillitas pegawai lintas daerah dan antar susunan pemerintahaan, dan netralitas mereka terhadap kekuatan politik yang ada di daerah. Menghadapi situasi seperti ini maka perbaikan terhadap pengaturan yang ada di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 perlu dilakukan.

Lebih dari itu, muncul fenomena baru yang ada dalam masyarakat di daerah yang memerlukan norma baru kerena belum diatur sama sekali dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 seperti meluasnya kebutuhan partisipasi masyarakat dan kapasitas masyarakat untuk terlibat dalam proses kebijakan di daerah. Fenomena semacam ini perlu diatur dengan jelas sehingga kapasitas masyarakat yang mengingat untuk berpartisipasi dalam penyelengaraan pemerintahan di daerah dapat dimanfaatkan secara optimal. Hal yang sama juga terjadi dalam penyelengaraan pelayanan publik, yang juga belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 pengaturan tentang pelayanan publik perlu di tambahkan.

Dengan pertimbangan seperti tersebut diatas, Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dirancang untuk memperbaiki pengaturan-pengaturan yang diniliai kurang mampu bekerja secara optimal dalam mencapai tujuan dari kebijakan desentralisasi. Lebih lanjut adanya penambahan pengaturan baru yang di perlukan untuk menjamin penyelengaraan pemerintahan daerah benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat di daerah. Oleh karena itu semua pihak diharapkan dapat memahami dengan baik bagi masyarakat  aspek apa saja yang telah diperbaiki dan diperkuat dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah yang baru. Hal ini diharapkan dapat menjadi solusi penyelengaraan pemerintahaan daerah secara efektif, efisien, dan akuntabel. Perbaikan praktik penyelengaraan pemerintahanitu nantinya diharapkan dapat mempercepat terwudjudnya kemajuan daerah dan kesejahteraan warganya.

(Kembali Ke Atas)
Advertisement:
Cuma komentar bisa hasilkan uang dari internet
Website Company Profile 800 ribuan
(Kembali Ke Atas)