Sinopsis
“Ushul fiqih adalah istilah untuk seperangkat dalil dari hukum syari’at sekaligus pengetahuan tentang metode penunjukan dalilnya atas hukum-hukum syari’at secara global, bukan terperinci.”
(Imam Al-Ghazali)
Buku ini, Ushul Fiqih, merupakan salah satu cabang keilmuan dalam khazanah intelektual Islam, yang mengetengahkan seperangkat dalil atau kaidah penyusunan hukum fiqih serta metode-metode yang mesti ditempuh agar bisa memformulasikan sebuah hukum yang terkait dengan persoalan-persoalan yang bisa muncul setiap saat.
Sebagai buku yang membahas tentang fondasi yang melatarbelakangi lahirnya hukum fiqih, buku ini sangat urgen terutama sebagai rujukan dalam menjawab berbagai persoalan hukum kekinian.