Sinopsis
Perawat diharapkan memiliki kompetensi yang dipersyaratkan sebelum melaksanakan praktik pelayanan keperawatan. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796 tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Dalam peraturan menteri tersebut dijelaskan bahwa seluruh tenaga kesehatan termasuk perawat harus mengikuti Uji Kompetensi sebagai syarat untuk memperoleh surat tanda registrasi (STR).
Uji kompetensi dapat didefinisikan sebagai suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesinya supaya mendapatkan pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki oleh seorang tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya.
Buku Uji Kompetensi Keperawatan untuk Mahasiswa D-3 dan S-1 Keperawatan ini ditujukan untuk mahasiswa keperawatan yang dapat digunakan sebagai pegangan untuk nantinya mengikuti uji kompetensi. Buku ini berisi contoh soal uji kompetensi dan disertai jawaban dan pembahasan yang dapat digunakan untuk berlatih soal-soal uji kompetensi. Soal-soal di buku ini sudah dikategorikan dalam keperawatan spesialistik, yaitu keperawatan anak, keperawatan gawat darurat, keperawatan gerontik, keperawatan jiwa, keperawatan keluarga, keperawatan medikal bedah, keperawatan komunitas, keperawatan maternitas, dan keperawatan manajemen.