Tweet |
|
Harga: Rp40.000
|
Konstitusi bagi sebuah negara, apalagi negara yang menyebut dirinya sebagai negara demokrasi, merupakan sebuah keniscayaan. Selain untuk menjamin hak asasi manusia dan warga negara, konstitusi juga merupakan instrumen untuk membatasi kekuasaan dari para "penguasa".
Jika kita mengacu pada konsep trias politika, maka kekeuasaan yang terdapat pada sebuah negara meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga kekuasaan tersebut tentunya tidak boleh saling mendominasi antara satu dengan yang lainnya.
Melalui buku ini, penulis mencoba membedah Undang-undang Dasar 1945 setelah keempat kali diubah oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), khususnya dalam hal kedudukan lembaga-lembaga negara dalam Konteks trias politika.
Saiful Anam, 12 December, 2017 |
Haniah Hanafi | Darmawan | Awani Irewati | Ridho Imawan Hanafi | Undang A. Kamaluddin |