Sinopsis
Buku ini meneliti masalah perjanjian di bawah hukum internasional dalam hubungannya dengan hukum domestik, buku ini terutama ditujukan untuk siswa, legislator dan praktisi hukum yang tertarik menegakkan hukum internasional di Indonesia.
Buku ini semakin menarik karena berisi analisis komparatif dari negara-negara yang dipilih: China, Afrika Selatan, Jerman dan Belanda.