Pada era industri 4.0, hampir seluruh sektor perekonomian menggunakan jasa notaris, sehingga profesionalisme bagi seorang notaris merupakan suatu keniscayaan dan mutlak diperlukan dalam menjalankan jabatan sebagai notaris. Idealnya, seorang notaris wajib meng-update kompetensi dan kemampuan di bidang teori dan praktik hukum yang terjadi di masyarakat, sehingga mampu mengolaborasi antara teori dan praktik hukum tersebut sesuai dengan perkembangan zaman terutama dari sisi perkembangan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik memiliki peran strategis dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat, dan karenanya notaris juga harus mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat memengaruhi sendi-sendi kehidupan masyarakat di era industri 4.0 ini.
Buku ini mengupas seluk-beluk praktik hukum kenotariatan dan tantangan ke depan serta ide solutif yang diberikan, terutama dalam merespons perkembangan zaman di era digital, termasuk pemikiran dan gagasan terkait dengan e-notary, merupakan pemikiran yang sangat cerdas dan relevan dengan tuntutan zaman.
KATA SAMBUTAN
Direktur Perdata v
Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia vii
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara Periode 2016-2021 ix
KATA PENGANTAR GURU BESAR FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SUMATRA UTARA xi
PENGANTAR PENULIS xiii
DAFTAR ISI xvii
DAFTAR SINGKATAN xxi
DAFTAR ISTILAH xxv
DAFTAR ISTILAH ASING xxxiii
PROLOG xxxix
BAB 1 IMPLEMENTASI PENDAFTARAN/PENGESAHAN BADAN USAHA BERB ADAN HUKUM OLEH NOTARIS 1
Karakteristik Badan Usaha Berbadan Hukum 1
Lahirnya Badan Hukum dengan Akta Notaris 6
Online Single Submission (OSS) 8
Jenis dan Pemohon Perizinan Berusaha 12
Jenis Badan Usaha Berbentuk Badan Hukum 15
Kemudahan Berusaha di Indonesia 18
Penyesuaian Anggaran Dasar dalam Rangka Penyesuaian KBLI 2017 35
Penerapan OSS Versi 1.1 36
Penegasan Khusus ke Dalam Release 37
Pemberdayaan UMKM dalam Perseroan Perorangan (UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) 38
LAMPIRAN I 49
LAMPIRAN II 52
LAMPIRAN III 60
LAMPIRAN IV 65
BAB 2 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DALAM PERSEROAN TERBATAS 71
Pengaturan Perseroan 71
Karakter Perseroan Terbatas 73
Pengaturan Saham Perseroan 88
Keberadaan RUPS Perseroan 97
Tujuan dan Tata Cara RUPS 113
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham 146
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas 149
Hal-hal yang Dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 156
BAB 3 PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PENYELENGGARAAN RUPS ELEKTRONIK 167
Tinjauan Umum tentang Cyber Notary 167
Peluang Penerapan Konsep Cyber Notary 178
Persyaratan Rapat Umum Pemegang Saham Melalui Video Konferensi Terkait dengan Konsep Cyber Notary 185
Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam RUPS Elektronik 210
BAB 4 KEKUATAN PEMBUKTIAN TERHADAP PELAKSANAAN RUPS YANG DILAKUKAN SECARA ELEKTRONIK 235
Keabsahan Hukum Akta Notaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Melalui Teleconference dengan Media Elektronik 235
Keabsahan Akta Autentik RUPS Teleconference 245
Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Pelaksanaan RUPS Elektronik 256
Akta Autentik Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang Diselenggarakan Secara Telekonferensi sebagai Alat Bukti 266
Keamanan Akta Elektronik pada Cyber Notary 272
BAB 5 KONSTRUKSI YURIDIS AKTA PENYELENGGARAAN e-RUPS PERUSAHAAN TERBUKA 277
Pengaturan Kewajiban Notaris 277
Implikasi Yuridis Terhadap Notaris dan Akta Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Melalui Media Elektronik Apabila Notaris Tidak Memenuhi Kewajiban untuk Melekatkan Sidik Jari Penghadap pada Minuta Akta 289
Konstruksi Yuridis Akta e-RUPS 295
Kedudukan Komisaris Independen dari Perusahaan Terbuka 348
Karakter Normatif Penyelenggaraan e-RUPS bagi Perusahaan Publik 357
EPILOG 413