Perkembangan zaman yang ditandai dengan kemajuan iptek dan teknologi informasi telah memudahkan manusia untuk berinteraksi dan bertransaksi satu dan lainnya, baik yang berada dalam satu negara maupun antarnegara. Keadaan ini di samping mempunyai dampak positif, juga membawa dampak negatif yaitu munculnya berbagai bentuk kejahatan atau tindak pidana dalam dimensi yang baru (new dimention of crimes), salah satunya adalah kejahatan pencucian uang atau “money laundering.”
Buku ini disusun untuk membantu pembaca mengenal beragam aspek kejahatan pencucian uang yang bersifat transnasional ini. Melalui buku ini pembaca diajak untuk melihat dan memahami konsep, teknik, dan metode pencucian uang yang semakin canggih. Selain itu juga dipaparkan pola-pola praktik pencucian uang di berbagai konteks, peraturan dan hukum untuk mengatasi dan mencegah money laundering, serta organisasi dan institusi yang berperan penting dalam tindak pencegahan dan pemberantasan kejahatan pencucian uang. Oleh karenanya, buku ini sangat bermanfaat bagi mahasiswa hukum, politik dan bisnis yang ingin mengenal lebih mendalam kejahatan ini, dan juga bisa dimanfaatkan para praktisi yang bergelut di bidang ini.
METODE DAN PERKEMBANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG 45
BAB 4
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN TINDAK PIDANA ASAL (PREDICATE OFFENCES) 99
BAB 5
PENGATURAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA 115
BAB 6
INSTITUSI-INSTITUSI DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI IN DONESIA 121
BAB 7
BEBERAPA ORGANISASI INTERNASIONAL DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG 133
BAB 8
PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG 139
BAB 9
PERANAN PPATK DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 08 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG 147
BAB 10
PIHAK PELAPOR TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN DALAM KAITANNYA DENGAN PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG 167
BAB 11
MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 08 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG 199
BAB 12
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (SUATU TINJAUAN SINGKAT) 211
BAB 13
SEKELUMIT MENGENAI PENYITAAN ASET HASIL TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG 233
BAB 14
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG, KERAHASIAAN BANK, DAN PENEROBOSANNYA 289
BAB 15
KOMITE KOORDINASI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG 307
BAB 16
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN KAITANNYA DENGAN JASA PROFESIONAL 313