Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Buku ini mengulas tindak pidana pencucian uang termasuk pertanggungjawaban pidana follow up crime dalam hukum pidana Indonesia dan Malaysia. Perbandingan tindak pidana pencucian uang masih merupakan literatur yang langka diulas oleh para ahli hukum pidana sehingga kami memberanikan diri mengulasnya dari berbagai dimensi termasuk studi putusan.
Dalam beberapa literatur, sedikit sekali ulasan yang membahas tentang doktrin follow up crime, khususnya bagaimana pertanggungjawaban pidana follow up crime pihak ketiga yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Dalam follow up crime, pelaku tindak pidana pencucian uang menempatkan, atau memindahkan atau mentransfer atau menyimpan hasil kejahatan kepada aktor lain (pihak ketiga). Aktor ini bisa saja bank, perusahaan asuransi, perusahan investasi, toko emas, perusahaan perumahan atau malah sebuah badan wakaf. Dalam konteks ini, maka untuk bisa menakar pertanggungjawaban pidana pihak aktor ini, rujukan utamanya adalah Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Nomor 25 Tahun 2003 kemudian direvisi terakhir kali melalui UU No. 8 Tahun 2010. Dalam UU versi revisi, disebutkan bahwa untuk dapat mempertanggungjawabkan pelaku tindak pidana pada pihak ketiga, maka cukup dengan “patut menduga” bahwa uang hasil kejahatan berasal dari uang haram (hasil tindak pidana pencucian uang). Unsur “patut diduga” merupakan salah satu satu unsur subjektif yang melekat pada pihak ketiga yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang sebagai pelaku peserta (ajaran penyertaan). Terlibatnya pihak ketiga ini merupakan wujud dari komponen follow up crime dalam tindak pidana pencucian uang.
Kepada para peminat hukum pidana, kami menganjurkan untuk membaca dan memberikan masukan sehingga buku ini pada akhirnya bisa dijadikan rujukan wajib untuk mahasiswa atau penegak hukum yang punya minat mendalami tindak pidana pencucian uang.
BAB 1 GAMBARAN UMUM PIDANA PENCUCIAN UANG 1
BAB 2 KONSEPSI TINDAK PIDANA CIVIL LAW DAN COMMON LAW 21
A. Tindak Pidana 21
B. Unsur-unsur Tindak Pidana 29
Unsur-unsur Tindak Pidana dalam Civil Law 29
Unsur Tindak Pidana dalam Sistem Common Law 30
C. Pertanggungjawaban Pidana 32
Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia 33
Pertanggungjawaban Pidana di Malaysia 38
Pertanggungjawaban Korporasi 42
D. Teori Kesalahan dan Pertanggungjawaban Pidana 43
Kesengajaan 47
Kealpaan atau Kelalaian 50
E. Teori Kesalahan Normatif 51
F. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi 53
G. Perbandingan Hukum 58
Daftar Pustaka 67
BAB 3 PENGATURAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG 69
A. Pengertian Pencucian Uang 69
B. Latar Belakang Pencucian Uang 71
Inisiatif PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) 72
Konvensi PBB Menentang Lalu Lintas Gelap dalam Narkotikadan Zat Psikotropika 1988 atau Konvensi Wina (The UNConvention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs andPsychotropic Substances 1988 (Vienna Convention) 73
Konvensi PBB Melawan Kejahatan Transnasional Terorganisasi2000 atau Konvensi Palermo (The United Nations Convention Against Transnational Organized Crime 2000 [The Palermo Convention]) 75
The Financial Action Task Force (FATF) 76
C. Proses Pencucian Uang Secara Umum 78
D. Peraturan Pencucian Uang di Indonesia 79
Faktor Pendorong Pencucian Uang 79
Dasar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia 80
E. Pembentukan Hukum Pencucian Uang di Indonesia 81
F. Peraturan Pencucian Uang di Malaysia 88
Faktor Pendorong Pencucian Uang 88
Dasar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang di Malaysia 89
G. Follow Up Crime (Tindak Pidana Lanjutan) 91
Follow Up Crime di Indonesia 91
Follow Up Crime di Malaysia 92
Pembentukan Hukum Pencucian Uang di Malaysia 93
H. Perbandingan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Follow Up Crimedalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia dan Malaysia 98
Pertanggungjawaban Pidana Follow Up Crime dalam TPPU di Indonesia 98
Pertanggungjawaban Pidana Follow Up Crime dalam TPPUdi Malaysia 101
Daftar Pustaka 104
BAB 4 PERSAMAAN DAN PERBEDAAN PENGATURAN FOLLOW UP CRIME DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANGDI INDONESIA DAN DI MALAYSIA 107
A. Pengaturan Follow Up Crime di Indonesia 109
Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU TPPU 109
Pasal 3 UU TPPU 111
Pasal 4 UU TPPU 117
Pasal 5 UU TPPU 119
Pasal 6 UU TPPU 121
Pasal 7 UU TPPU 125
Pasal 8 UU TPPU 128
Pasal 9 UU TPPU 129
B.Analisis Hukum Pengaturan Follow Up Crime dalam UU No. 8 Tahun 2010 130
Konsep Perincian Konsep Tindak Pidana Pencucian Uang 130
Konsep Follow Up Crime dalam Pengaturan TPPU di Indonesia 134
C. Pengaturan Follow Up Crime di Malaysia 135
D. Analisis Hukum Pengaturan Follow Up Crime dalam AMLAFTA 2001 150
Konsep Perincian Konsep Tindak Pidana Pencucian Uang 150
Konsep Follow Up Crime dalam Pengaturan TPPU di Malaysia 152
E. Perincian Pengaturan Follow Up Crime dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Masing-masing Regulasi (Antara Indonesia dan Malaysia) 153
Daftar Pustaka 158
BAB 5 PERTANGGUNGJAWABAN FOLLOW UP CRIME DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA DAN MALAYSIA
A. Pertanggungjawaban Pidana Follow Up Crime dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia (UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang) 161
B. Model Pertanggungjawaban Pidana dalam UU No. 8 Tahun 2010 di Indonesia 165
C. Pertanggungjawaban Pidana pada “Orang Perseorangan” 169
Diketahui dan Patut Diduganya 170
Pengaturan Unsur “Diketahui” dan “Patut Diduganya” dalam Penerapan di Indonesia 176
D. Kasus-kasus Follow Up Crime dalam TPPU di Indonesia 182
Pertanggungjawaban Pidana pada Korporasi 184
Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesi dalam UU No. 8 Tahun 2010 186
Korporasi dalam Pasal 6 dan 7 sebagai Subjek Hukum 189
Kasus Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia 190
E. Pertanggungjawaban Pidana Follow Up Crime dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Malaysia (AMLAFTA 2001) 195
F. Model Pertanggungjawaban Pidana dalam AMLAFTA 2001 di Malaysia 198
Pertanggungjawaban Pidana pada “Orang Perseorangan” 201
“Orang Tersebut Tahu”, “Memiliki Alasan untuk Percaya atau Kecurigaan”, “Orang Tanpa Alasan yang Masuk Akal” 202
Pengaturan Unsur “Orang Tersebut Tahu”, “Alasan untuk Percaya atau Curiga” dan “ Orang Tanpa Alasan yang Masuk Akan” dalam Penerapan di Malaysia 207
Kasus Follow Up Crime dalam Tindak Pidana Pencucian Uang di Malaysia 209
Pertanggungjawaban Pidana pada Korporasi 211
Korporasi sebagai Subjek Hukum Pertanggungjawaban Pidana dalam AMLAFTA 2001 216
Kasus Pencucian Uang yang Melibatkan Korporasi di Malaysia 219
G. Perincian Analisis Hukum Perbandingan Pertanggungjawaban Pidana Follow Up Crime Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia dan Malaysia 222
Pengaturan “Perseorangan” dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Anti Money Laundering Act and Financial Terorrism Act 2001 222
Pengaturan “Korporasi” dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Anti Money Laundering Act and Financial Terorrism Act 2001