Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Sosial & Politik    Pemerintahan

Tindak Pidana Pemilu

Berat 0.21
Tahun 2006
Halaman 172
Ukuran 15,5 x 23 cm
Penerbit Sinar Grafika
Sinopsis   Daftar Isi    Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?
16

Sinopsis

Untuk menjamin pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil diperlukan perlindungan bagi para pemilih dari segala ketakutan, intimidasi, penyuapan, penipuan dan praktik curang lainnya, yang akan mempengaruhi kemurnian hasil pemilu. Jika pemilihan dimenangkan melalui cara-cara curang (malpractices), sulit dikatakan bahwa para pemimpin atau legislator yang terpilih di parlemenn merupakan wakil-wakil rakyat.

Guna melindungi kemurnian pemilihan umum bagi demokrasi, para pembuat curang dalam pemilu sebagai tindak pidana. UU Pemilu di samping mengatur bagaimana pemilu dilaksanakan juga melarang sejumlah perbuatan yang dapat menghancurkan hakikat free andf fair election serta mengancam pelakunya dengan hukuman. Ketentuan tentang tindak pidana pemilu telah dimuat baik dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Pemili, ataupun dalam undang-undang khusus tentang tidak pidana pemilu.

Tindak pidana pemilu, yaitu semua tindak pidana berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu yang diatur di dalam UU Pemilu. Tindak pidana yang terjadi pada masa pemilu, tetapi tidak diatur dalam UU Pemilu tidak bisa digolongkan sebagai tindak pidana pemilu. Adapun subjek tindak pidana pemilu adalah manusia selaku pribadi

Penyelesaiaan tidak pidana pemilu menurut peraturan perundang-undangan yang ada dilakukan dengan sistem peradilan pidana yang dimulai dari instansi kepolisian yang bertugas melakukan penyelidikan, selanjutnya kejaksaan yang bertugas melakukan penuntutan perkara ke depan pengadilan, dan kemudian hKIM Yng bertugas memeriksa suatu perkara di pengadilan.

Buku yang berada dihadapan pembaca ini adalah hasil pemikiran seorang yang pakar di bidang hukum dan pemilihan umum di Indonesia. Keistimewaan buku ini, yakni membahas tindak pidana pemilu, baik secara teoritis maupun praktis yang didukung dengan data tindak pidana pemilu di seluruh Indonesia, kasus-kasus tindak pidana pemilu yang terjadi, serta penyelesaiannya. Semoga bermanfaat!

(Kembali Ke Atas)
Advertisement:
Website Company Profile 800 ribuan

Daftar Isi

BAB 1 DEFINISI TINDAK PIDANA PEMILU
A. Pengertian dalam Peraturan Perundang-undangan
B. Pengertian dalam Kepustakaan
C. Pengertian yang Digunakan
D. Corrupt Practices

BAB 2 TINDAK PIDANA PEMILU: SUATU TINJAUAN
A. Tindak Pidana Pemilu dalam KUHP
B. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953
C. Undang-Undang Nomor 15 Ta

BAB 3 MEKANISME PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILU
A. Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu Pra-Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999
B. Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu pada Pemilu 1999
C. Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu pada Pemilu 2004

BAB 4 CATATAB TINDAK PIDANA PEMILU PADA PEMILU 1999
A. Laporan Mengenai Tindak Pemilu yang Diterima Panwas
B. Tindak Pidana Pemilu dalam Catatan KPU

BAB 5 PENYELESAIAN LAPORAN TINDAK PIDANA PEMILU (STUDI KASUS PEMILU 1999)
A. Peranan Beberapa Lembaga
B. Penyelesaian di Tangan Panitia Pengawas Pemilu
C. Penyelesaian di Tangan Polisi
D. Penyelesaian di Tangan Kejaksaan
E. Penyelesaian oleh Pengadilan

BAB 6 LIMA PIDANA PEMILU: SUATU ANALISIS
A. Mengadili Tiga Kasus Money Politics: Perbedaan Persepsi Hakim
B. Komentar atas Tiga Kasus Tindak Pidana Pemilu Money Politics
C. Mengadili Pemilih Ganda
D. Komentar atas Putusan Kasus Tindak Pidana Pemilihan Ganda
E. Mengadili Pemalsu dan Pengguna Surat Palsu
F. Komentar atas Kasus Memalsu dan Menggunakan Surat Palsu

BAB 7 PENUTUP

DAFTAR PUSTAKA

DAFTAR RIWAYAT HIDUP PENULIS

(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)