Tweet |
|
Guna melindungi kemurnian pemilihan umum bagi demokrasi, para pembuat curang dalam pemilu sebagai tindak pidana. UU Pemilu di samping mengatur bagaimana pemilu dilaksanakan juga melarang sejumlah perbuatan yang dapat menghancurkan hakikat free andf fair election serta mengancam pelakunya dengan hukuman. Ketentuan tentang tindak pidana pemilu telah dimuat baik dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Pemili, ataupun dalam undang-undang khusus tentang tidak pidana pemilu.
Tindak pidana pemilu, yaitu semua tindak pidana berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu yang diatur di dalam UU Pemilu. Tindak pidana yang terjadi pada masa pemilu, tetapi tidak diatur dalam UU Pemilu tidak bisa digolongkan sebagai tindak pidana pemilu. Adapun subjek tindak pidana pemilu adalah manusia selaku pribadi
Penyelesaiaan tidak pidana pemilu menurut peraturan perundang-undangan yang ada dilakukan dengan sistem peradilan pidana yang dimulai dari instansi kepolisian yang bertugas melakukan penyelidikan, selanjutnya kejaksaan yang bertugas melakukan penuntutan perkara ke depan pengadilan, dan kemudian hKIM Yng bertugas memeriksa suatu perkara di pengadilan.
Buku yang berada dihadapan pembaca ini adalah hasil pemikiran seorang yang pakar di bidang hukum dan pemilihan umum di Indonesia. Keistimewaan buku ini, yakni membahas tindak pidana pemilu, baik secara teoritis maupun praktis yang didukung dengan data tindak pidana pemilu di seluruh Indonesia, kasus-kasus tindak pidana pemilu yang terjadi, serta penyelesaiannya. Semoga bermanfaat!
BAB 2 TINDAK PIDANA PEMILU: SUATU TINJAUAN
A. Tindak Pidana Pemilu dalam KUHP
B. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953
C. Undang-Undang Nomor 15 Ta
BAB 3 MEKANISME PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILU
A. Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu Pra-Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999
B. Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu pada Pemilu 1999
C. Penyelesaian Tindak Pidana Pemilu pada Pemilu 2004
BAB 4 CATATAB TINDAK PIDANA PEMILU PADA PEMILU 1999
A. Laporan Mengenai Tindak Pemilu yang Diterima Panwas
B. Tindak Pidana Pemilu dalam Catatan KPU
BAB 5 PENYELESAIAN LAPORAN TINDAK PIDANA PEMILU (STUDI KASUS PEMILU 1999)
A. Peranan Beberapa Lembaga
B. Penyelesaian di Tangan Panitia Pengawas Pemilu
C. Penyelesaian di Tangan Polisi
D. Penyelesaian di Tangan Kejaksaan
E. Penyelesaian oleh Pengadilan
BAB 6 LIMA PIDANA PEMILU: SUATU ANALISIS
A. Mengadili Tiga Kasus Money Politics: Perbedaan Persepsi Hakim
B. Komentar atas Tiga Kasus Tindak Pidana Pemilu Money Politics
C. Mengadili Pemilih Ganda
D. Komentar atas Putusan Kasus Tindak Pidana Pemilihan Ganda
E. Mengadili Pemalsu dan Pengguna Surat Palsu
F. Komentar atas Kasus Memalsu dan Menggunakan Surat Palsu
BAB 7 PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR RIWAYAT HIDUP PENULIS
Pipin Syarifin | M. Solly Lubis | Mohamad Mahsun | Yusuf Amrozi | AG. Subarsono |