Sinopsis
Hukum lingkungan memiliki banyak segi di bidang hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum perdata. Dengan kata lain, hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks sehingga dalam mendalam, mamahami, dan bahkan menguasai ilmu tersebut hanya bisa dilakukan seorang diri. Melalui hukum lingkungan, manusia dapat memahami hakikat lingkungan, cara berperilaku dalam dan terhadap lingkungan, mengembangkan harmonisasi dalam hubungan antarunsur lingkungan, serta memperkuat ketahanan lingkungan yang pada ujungnya untuk menyejahterakan kehidupan manusia. Pelaksanaan hukum lingkungan adalah tindakan untuk memastikan bahwa mayarakat patuh terhadap aturan dan persyaratan yang tercantum dalam regulasi hukum lingkungan yang berlaku, baik secara umum maupun khusus. Pelaksanaan hukum lingkungan dilakukan melalui pengawasan serta pengenaan konsekuensi berupa sanksi administratif, tuntutan hukum perdata, dan tindakan pidana.
Buku ini membahas Pengertian dan Pengaturan Hukum Lingkungan; Tinjauan Filsafat dan Teori Lingkungan; Kebijakan Pidana Lingkungan; Penegakan Hukum Lingkungan; dan Studi Kasus Pidana Lingkungan.