Sinopsis
Buku ini akan membahas tuntas mengenai perbuatan-perbuatan seperti apa yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi menurut The United Nation Convention Against Corruption (UNCAC), perbuatan-perbuatan seperti apa yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi menurut hukum nasional serta membahas mengenai kesesuaian antara UNCAC dengan hukum nasional. Hal ini menjadi penting karena bangsa Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut sehingga secara yuridis formal, ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam The United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) harus diimplementasikan dalam politik hukum nasional.