Sinopsis
“Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (Normatif, Teoretis, Praktik dan Masalahnya)”, berupaya memberikan deskripsi selengkap mungkin tentang tindak pidana korupsi sehingga diharapkan relatif dapat ditelaah dan dibaca oleh pelbagai kalangan mulai masyarakat umum sampai dengan baik para mahasiswa, teoretisi maupun praktisi. Secara normatif, tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana yang luar biasa (ekstra ordinary crimes) penanggulangannya harus dilakukan dengan aspek yuridis yang luar biasa (ekstra ordinary enforcement) dan tindakan-tindakan yang luar biasa pula (ekstra ordinary measures). Dalam konteks ini, penanggulangan korupsi tersebut harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, buku ini dalam Bab V membahas asas beban pembuktian terbalik (omkering van het bewijslast atau reversal burden of proof/onus of proof) yang terdapat dalam hukum positif Indonesia (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001). Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003 dan praktik peradilan perkara korupsi yang terjadi di Hongkong.Dengan memikiki buku ini, pembacanya akan berpengetauan secara komprehensif tentang tindak pidana korupsi di Indonesia.