Sinopsis
Buku ini adalah upaya untuk memaparkan teori hukum sebagai suatu subjek yang berdiri sendiri, tanpa harus dikaitkan dengan berbagai mazhab hukum yang ada, yaitu “teori hukum sebagai teori hukum“, dan bukan menjelaskan “teori hukum menurut siapa”. Upaya ini diniatkan untuk menerangkan bagaimana rumpun masalah teori hukum harus atau minimal sebaiknya di pahami.
Dalam buku ini penulis menggagas suatu model penjelajahan teoretis yang menurut pengamatan penulis, selama ini belum pernah diajukan dalam wacana filsafat maupun teori hukum di Indonesia. Tentu saja penulis bisa keliru di sana-sini, tetapi Mohandas Uttamchand Karamchand Gandhi (1822-1885) pernah menyatakan, bahwa “The right to err, which means the freedom to try experiments, is the universal condition of all progress.”
Bukankah selama ini kita selalu bertanya dan berupaya memahami definisi hukum itu? Bahkan Immanuel Kant (1724-1804) mengakui bahwa masalah ini tidak pernah jelas. Dalam buku ini diperjuangkan untuk menanggapi berbagai pertanyaan mengenai teori hukum dengan harapan akan mampu menerangkan bagaimana sebenarnya suatu teori hukum terbentuk; bagaimana struktur dan peranannya; apa konsekuensinya; dan sebagainya.
Sejumlah gagasan yang pernah penulis uraikan dalam buku-buku atau berbagai artikel yang pernah terbit, telah dikemukakan lagi guna mengangkatnya kembali dan sekaligus mendukung wacana yang lebih kompleks dalam buku ini.
Kendati demikian, buku ini tetap harus dipandang sebagai bagian dari perjuangan manusia yang tidak akan pernah selesai untuk menemukan hukum dan mendapatkan keadilan yang sempurna, meskipun Brend Rüthers (1930-) pernah menyatakan kira-kira begini: “hukum yang ditunjukan untuk mencapai keadilan itu pada akhirnya adalah hasil perumusan manusia, jadi bisa saja salah, sehingga tidak mungkinlah kita mengharapkan keadilan sempurna di dunia ini. Barang siapa bersikeras menghendaki keadilan yang sempurna, dia harus mencarinya di alam lain.”