Tweet |
|
Harga: Rp120.000
|
Buku inimengulas tentang teori hukum secara umum, dimana teori hukum sendiri tidak identik dengan ilmu hukum dan ilmu hukum itu sendiri adalah teori dari hukum positif (undang-undang). Oleh karena itu, teori hukum dituntut harus dapat dijadikan fondasi di dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul saat ini terkait dengan undang-undang yang berlaku (ius constituendum). Kebijakan di dalam pembaharuan hukum pidana harus dapat di prediksi tidak hanya sekedar mengisi kekosongan tetapi juga dapat mengkomodir berbagai kebutuhan tentang hukum. Dengan demikian pembaharuan hukum pidana itu diharapkan dapat bertahan lama dan sesuai dengan perkembangan zaman serta dapat berjalanseiring secara harmonis antara undang-undang yang satu dengan yang lainnya, sehingga tidak ambiguistik atau terjadi duplikasi dan tumpang tindih dalam tataran implementasinya (ius operatum).
Berpijak kepada hal itu, maka pembuat undang-undang tidak saja dituntut harus memiliki kemampuan sebagai legal drafter, tetapi juga dituntut harus memiliki wawasan yang luas tentang ilmu hukum, termasuk dalam hal teori hukum dan filsafat hukum, begitu juga para praktisi hukum yang tidak saja dituntut memiliki profesionalitas dan proporsionalitas, tetapi juga memiliki itegritas dengan tetap memperhatikan eika hukum dan etika profesi hukum, agar bijak atau arif di dalam menyampaikan berbagai informasi tentang persoalan hukum kepada stake holder atau pencari keadilan.
selain mengkaji tentang berbagai teori hukum, buku ini juga mengulas tentang rancangan Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia serta beberapa isu hukum yang lain yang mengemuka belakangana ini. Persoalan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana ini, baik pidana materil maupun pidana formil, sudah beberapa dekade ini belum tuntas juga pembahasannya karena adanya tarik menarik kepentingan. tarik menarik kepentingan ini dapat dipahami dan sah-sah saja mengingat Undang-Undang sebagai produk legislasi memang adalah produk politik dan merupakan kebijakan politik kolektif. Sebagai produk politik dan kebijakan politik kolektif pasti tidak terlepas dari berbagai muatan kepentingan kelompok-kelompok yang berada dalam lembaga legislatif tersebut mutatus mutandis kelompok tersebut terlibat di dalam penyusunan dan pembahasannya. Namun demikian, tarik menarik kepentingan dimaksud tetap berada dalam koridor hukum serta bermuara kepada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Anthon F. Susanto | Lalu Husni | Gunawan Widjaja | Marudut Tampubolon | Dini Dewi Heniarti |