Sinopsis
Tugas pokok dan fungsi hakim perdata pada hakikatnya ada tiga fungsi secara komprehensif, yaitu; pertama, memeriksa dan mengadili perkara; kedua, memberi perlindungan hukum dan keadilan; dan ketiga, menyelesaikan sengketa. Sebagai pengadilan nasional impian konstitusi, maka tiga tugas ini menjadi tanggung jawab hakim pemeriksa perkara pada tingkat pertama di mana mereka berhadapan langsung dengan para pihak yang beperkara. Tiga jenis tugas ini meskipun bisa dipilah berdasarkan urgensi, sasaran, dan metodenya, namun tidak bisa dipisahkan satu sama lain karena menyatu dalam satu bodi secara simbiotik, yaitu perkara. Tugas memeriksa dan mengadili perkara tertuju pada objek perkara yang cara penyelesaiannya telah diatur dalam hukum acara dan hukum materiil mengenai perkara itu.
Tugas memberi perlindungan hukum dan keadilan merupakan tugas pelengkap yang secara ex officio menjadi kewenangan hakim demi mewujudkan keadilan secara komprehensif, sederhana, cepat, mudah, dan murah. Tugas menyelesaikan sengketa merupakan tugas mulia dan sangat penting namun sering dilupakan oleh para hakim. Sengketa merupakan rohnya perkara. Tiada perkara tanpa ada sengketa. Perkara pasti akan selesai manakala sengketa telah tiada. )ika hakim ingin menyelesaikan perkara, maka harus pula dapat menyelesaikan sengketa.
Buku Teori dan Seni Menyelesaikan Perkara Perdata di Pengadilan ini dimaksudkan untuk membantu para hakim dalam menyelesaikan sengketa. Untuk itu, hakim harus mampu mendesain proses peradilan menjadi tempat penyelesaian sengketa yang sejuk, aman, nyaman, menyenangkan, manusiawi, tuntas, final, dan memuaskan. Untuk itu, hakim dapat memanfaatkan ilmu-ilmu manajemen dan humaniora serta seni. Terus bagaimana caranya? Baca saja buku ini!