Sinopsis
Hukum acara pidana, yaitu keseluruhan peraturan hukum yang mengatur cara penegak hukum melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana. Adapun hukum acara pidana dalam pengertian yang spesifik meliputi bidang yang luas, yaitu selain memuat peraturan hukum tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang sampai putusan pengadilan, juga memuat eksekusi putusan hakim tentang susunan peradilan, wewenang peradilan, serta peraturan-peraturan kehakiman lainnya yang berkaitan dengan urusan perkara pidana. Hukum acara pidana yang spesifik dapat disempitkan lagi menjadi peraturan hukum tentang penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan sidang sampai putusan pengadilan dan eksekusi putusan hakim. Dari tinjauan pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam hukum acara pidana terkandung dua unsur hukum yang esensial, yaitu hukum acara pidana mulai dilaksanakan sekalipun masih pada tingkat timbul dugaan atau sangkaan terjadi perbuatan pidana; dan hukum acara pidana sebagai peraturan undang-undang mengatur kewenangan dalam bertindak terhadap alat-alat perlengkapan negara apabila terjadi perbuatan pidana.
Tujuan hukum acara pidana adalah mencari dan mendapatkan atau mendekati kebenaran materiel, yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat, dengan tujuan mencari pelaku yang dapat didakwakan melakukan pelanggaran hukum, selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan untuk menemukan apakah terbukti suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.
Mengenai pidana mati jika dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) memang menjadi masalah besar bagi masyarakat Indonesia, khususnya para penegak hukum. Pada satu pihak ada yang harus menegakkan keadilan dan pada pihak lain dianggap pelanggaran hak asasi manusia sehingga menghambat penegakan HAM. Menghambat penegakan dan melanggar HAM harus dilihat terlebih dahulu konteks kejahatan-kejahatan yang dilakukan apakah dapat ditolerir atau tidak. Pasalnya HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan demikian, Indonesia tidak melanggar perjanjian internasional apa pun termasuk ICCPR yang menganjurkan penghapusan hukuman mati tersebut, bahkan pada Pasal 6 Ayat (2) ICCPR itu sendiri memperbolehkan pemberlakuan hukuman mati kepada kejahatan yang paling serius.