Sinopsis
Buku ini menjadi penting bukan karena urgensi dari permasalahan yang diangkatnya, tetapi juga karena pendekatan dan presperktif yang dipakai untuk menyoroti masalah inklusifitas sosial di Indonesia. Pertama-tama buku ini memberikan data dan informasi yang sangat berharga melalui studi etnografi dan data-data empiris tentang persoalan inklusifitas penelitian lapangan yang kaya. Kedua, buku ini menghasilkan temuan kritis yang sangat bernilai. Penelitian di tiga kota ini meenunjukan, bahwa inklusifitas sosial tidak dapat serta-merta dicapai dengan cara memasukan sistem dan praktik sosial-ekonomi yang informal kedalam tatanan yang formal. Buku ini menegaskan dengan sangat lugas, bahwa kebijakan yang mereduksi persoalan inklusifitas sosial dengan cara demikian justru berpeluang menciptakan pengucilan yang lain. Inilah benang merah yang dengan kuat terjalin dari kasus PKL Tanah Abang dan pemukiman ilegal yang dipindahkan ke rumah susun Marunda di Jakarta, dan juga dalam tataran tertentu terlihat dalam kajian atas kebijakan amal terhadap kelompok difabel di Surakarta