Tata Cara Pemeriksaan Perkara Ekonomi Syariah: Penerapan Ex Officio sebagai Senjata Cakra Pamungkas untuk Menyelesaikan Masalah, Tanpa Menyisakan Masalah, Apalagi Menambah Masalah
Buku ini merupakan sebuah ikhtiar penulis dalam mengkaji tata cara pemeriksaan perkara ekonomi syariah. Sebagai pengantar, penulis menyajikan segala sesuatu yang menjadi spesifikasi dan keunggulan sistem ekonomi syariah, asas-asas dan prinsip-prinsip umum ekonomi syariah, serta tatanan hukum nasional yang harus dipatuhi dalam kegiatan ekonomi syariah di Indonesia. Di samping itu, penulis juga menyoroti pentingnya peran pengadilan agama sebagai lembaga yang bertugas menyelesaikan perkara dalam kegiatan ekonomi syariah.
Bilamana terjadi perkara dalam kegiatan ekonomi syariah, maka penyelesaian perkara dapat dilakukan baik melalui mediasi maupun litigasi. Dalam mediasi, pengadilan wajib membantu dan memandu para pihak menemukan solusi atas segala perselisihan dan pertengkaran yang terjadi agar tercapai perdamaian yang halal, legal, dan dapat dieksekusi. Pengadilan juga harus aktif membantu dan memandu pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan dalam beracara untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan agar ditemukan fakta hukum yang lengkap, logis, dan legal. Ini sesuai dengan karakteristik dan perwujudan pengadilan modern, yakni: pertama, memberikan pelayanan prima yang modern, humanis, praktis, dan berkeadilan; kedua, berpandangan progresif, responsif, dan akomodatif; dan ketiga, menopang kemudahan berusaha dan akses keadilan.
Buku ini disusun secara sistematis dan logis, sehingga pembaca tidak akan kesulitan memahami konten di dalamnya. Penulis juga menggunakan redaksional bahasa yang telah disesuaikan dengan sasaran pembaca buku ini, yaitu para mahasiswa studi ekonomi syariah dan hukum yang berkaitan, para peneliti yang berkecimpung di bidang yang sama, serta bagi para praktisi, terutama yang bergerak di pengadilan agama yang mengurusi perkara ekonomi syariah. Karenanya buku ini menjadi satu buku yang direkomendasikan sebagai buku acuan bagi para pembaca.
Bab 1 HUKUM ACARA EKONOMI SYARIAH 3
Tugas Sejati Pengadilan 4
Tugas Sejati Pengadilan untuk Menyelesaikan Masalah 4
Trio Sistem Pendekatan Masalah yang Komprehensif 18
Tiga Perangkat Hukum untuk Menyelesaikan Masalah 22
Visi dan Misi Mediasi 36
Visi dan Misi Litigasi 37
Mengubah Sudut Pandang 39
Hukum Acara Ekonomi Syariah 42
Pengertian Hukum Acara, Fungsi, dan Tujuan Beracara 42
Amar Pu tusan yang Adil, Ideal, dan Eksekutabel 51
Tahapan Proses Peradilan 54
Delapan Jenis Hukum Acara pada Peradilan Agama 59
Sumber Hukum Acara Ekonomi Syariah 70
E-Court & E-Litigation dan Penerapannya di Pengadilan 72
Memba ngun Sistem Pelayanan Peradilan Ya ng Prima, Modern, Humanis, Praktis, dan Berkeadilan 74
Pelayanan Peradilan 74
Pelayanan Peradilan yang Prima 81
Pelayanan Peradilan yang Modern 84
Pelayanan Peradilan yang Humanis 86
Pelayanan Peradilan yang Praktis 88
Pelayanan Peradilan yang Berkeadilan 90
Membangun Sistem Peradilan Berba sis Perlindungan Hukum dan Keadilan 94
Sistem Peradilan Menurut UUD Tahun 1945 94
Makna Sistem Peradilan Berbasis Perlindungan Hukum dan Keadilan 95
Tujuan Perlindungan Hukum dan Keadilan 96
Tiga Prinsip Perlindungan Hukum dan Keadilan 97
Tujuh Langkah Hukum dalam Memberi Perlindungan Hukum dan Keadilan 98
Memba ngun Sistem Peradilan yang Progresif, Responsif, Da n Akomodat if 99
Makna Peradilan yang Progresif, Responsif, dan Akomodatif 99
Menghidupkan Kembali Semangat Bernegara untuk Melindungi Warga Negara yang Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan 105
3. Membangun Kembali Semangat Hakim Mujtahid, Mujaddid, dan Progresif 106
Menegakkan Kembali Peran Hakim sebagai Corong Keadilan 112
Memegang Teguh Kemerdekaan Hakim Demi Mewujudkan Keadilan 114
Menegakkan Fungsi Hukum Progresif untuk Melindungi Kemaslahatan Hidup Manusia yang Berkeadilan 116
Membangun Sikap Progresif Terhadap Pencari Keadilan 119
Membangun Sikap Progresif Terhadap Perkara 124
Membangkitkan Kembali Semangat Memajukan Kesejahteraan Umum Melalui Proses Peradilan 126
Berpegang Teguh pada Prinsip Mengadili Menurut Hukum 126
Menjaga Larangan-larangan dalam Mengadili Perkara 128
Menunaikan Segala Kewajiban dalam Pelayanan Peradilan 136
Memberi Kemudahan dalam Beracara 141
Menopang Kemudahan Berusaha dan Akses Keadilan 144
Mengubah Diri ke Pola Pikir dan Pola Tindak Baru 146
Mengelola Tanta ngan dengan Penuh Keyakinan dan Harapan 148
Tantangan Hakim Pemikir dan Pelaku Pembaruan 148
Keyakinan dan Harapan Hakim Pemikir dan Pelaku Pembaruan 151
Kedudukan dan Tanggung Jawab Kuasa Hukum 155
Kedudukan Kuasa Hukum 155
Tanggung Jawab Kuasa Hukum 156
Manjamin Legalitas Diri sebagai Kuasa Hukum yang Sah dan Mumpuni 157
Memberi Pelayanan Prima Kepada Pemberi Kuasa 158
Membantu Klien untuk Menemukan Solusi Damai yang Halal, Legal, dan Eksekutabel 159
Membantu Klien untuk Memaparkan Fakta yang Lengkap, Logis, dan Legal 159
Membantu Keberhasilan Klien untuk Memperoleh Keadilan 159
Mengusahakan Keberhasilan Klien untuk Memperoleh Perlindungan Hukum dan Keadilan 160
Menyelamatkan Klien dari Kemungkinan Gagal Memperoleh Keadilan 161
Menyelamatkan Klien dari Kemungkinan Menang Secara Tidak Halal 162
Membantu Suksesnya Eksekusi 163
Gugatan Perdata Terhadap Kuasa Hukum 164
Kompetensi Peradilan Agama di Bidang Ekonomi Syariah 167
Pelimpahan Kekuasaan Mengadili 167
Kekuasaan Absolut Peradilan Agama 171
Kekuasaan Absolut Pengadilan Agama di Bidang Ekonomi Syariah 175
Mengenal Jati Diri Peradilan Agama 183
Mengenal Empat Lingkungan Peradilan 185
Non-Muslim Dapat Mencari Keadilan di Peradilan Agama 187
Orang Asing Dapat Mencari Keadilan di Peradilan Agama 188
Pengaturan Kompetensi Peradilan Agama 189
R uang Lingkup Tugas Hakim Pemeriksa Perkara 196
Kompetensi Relatif 197
Kumulasi Perkara 199
Kompetensi Pengadilan Terkait Arbitrase Syariah 207
Kompetensi Eksekusi Akad-akad Syariah 211
Model-model Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah 211
Perdamaian 212
Musyawarah 215
Negosiasi 216
Mediasi 216
Arbitrase 216
L itigasi 217
Bab 2 Tata cara MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA EKONOMI SYARIAH 221
Perkara Ekonomi Syariah 222
Pengertian Ekonomi Syariah 222
Sistem Ekonomi Syariah 232
Tujuh Fondasi Akidah Sistem Ekonomi Syariah 235
Prinsip Dasar Ekonomi Syariah 252
Tiga Belas Prinsip Syariah dalam Kegiatan dan Usaha Ekonomi 256
Membudayakan Sistem Ekonomi Syariah 274
Jenis-jenis Pelayanan Peradilan dalam Perkara Ekonomi Syariah 275
Spesifikasi Perkara Ekonomi Syariah 276
Spesifikasi Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah 279
Kesiapan Peradilan Agama 283
Peran Pengadilan dalam Pemberdayaan Ekonomi Syariah 286
Peran Notaris dalam Pemberdayaan Ekonomi Syariah 292
S ikap Pengadilan dalam Menghadapi Perkara 301
Bersikap Siap Siaga Menerima Perkara 301
Bersikap Pasif dalam Menentukan Ruang Lingkup Perkara 302
Berperan Aktif dalam Menyelesaikan Perkara 303
Pelaksanaan Peran Aktif Pengadilan dalam Beracara 308
Tanggung Jawab Judex Facti atas Keberhasilan Pencari Keadilan Agar Berhasil dengan Mudah Memperoleh Keadilan 333
Penerapan Ex Officio sebagai Senjata Cakra Pamungkas untuk Menyelesaikan Masalah 339
Penyebab Timbulnya Sengketa Ekonomi Syariah 361
Penyebab Timbulnya Sengketa 361
Perbuatan Wanprestasi (PW) 362
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) 373
Perbuatan Melanggar Prinsip Syariah (PMPS) 381
Keadaan Memaksa (Force Majeure) 385
Keadaan Pailit (Taflis) 388
Tata cara Pemeriksaa n Perkara Ekonomi Syariah 390
Rangkaian Proses Peradilan 390
Tata cara Penyelesaian Gugata n Sederhana 406
Pengertian Gugatan Sederhana 406
Kriteria Gugatan Sederhana 407
Beberapa Ketentuan Khusus Perkara Sederhana 408
Surat Gugatan Sederhana 409
Tahap-tahap Pemeriksaan Gugatan Sederhana 409
Upaya Hukum Terhadap Putusan Sederhana 417
Permohonan Keberatan Terhadap Putusan Sederhana 417
Pelaksanaan Putusan Sederhana 418
Komitmen Hakim dalam Memeriksa dan Mengadili Perkara 419
Komitmen Memberi Pelayanan Prima yang Modern, Humanis, Praktis, dan Berkeadilan 420
Komitmen Memberi Kemudahan dalam Beracara 440
Komitmen Menyelesaikan Masalah 456
Komitmen Menjalankan Hukum Acara Secara Proporsional dan Profesional 460
Komitmen Menerapkan Hukum Materiil dengan Metode yang Benar dan Tepat 478
Komitmen Menerapkan Ex Officio Hakim sebagai Senjata Cakra Pamungkas 486
Komitmen Mewujudkan Perdamaian yang Halal, Legal, dan Eksekutabel 488
Komitmen Mewujudkan Keadilan 503
Komitmen Menerapkan Standar Baku Keadilan 509
Komitmen Menegakkan Prinsip Syariah 512
Komitmen Memberi Perlindungan Hukum dan Keadilan 520
Komitmen Menjatuhkan Amar Putusan yang Adil, Ideal, dan Eksekutabel 529
Bagaimana Cara Memberi Keadilan 539
Bab 3 Tata Cara EKSEKUSI PUTUSAN DAN JAMINAN KEBENDAA N DALAM USAHA EKONOMI SYARIAH 551
Arti dan Urgensi Eksekusi 551
Arti Pentingnya Eksekusi 551
Pengadilan Agama dan Pelayanan Eksekusi Ekonomi Syariah 558
Jenis-jenis Objek Eksekusi 560
Jenis-jenis Eksekusi Ekonomi Syariah 561
Peran Pengadilan dalam Eksekusi Perdata 561
Sebagai Filter dan Benteng Tegaknya Prinsip Syariah, Kedamaian, dan Keadilan 562
Sebagai Pemberi Solusi Suksesnya Eksekusi 564
Sebagai Pemberi Kekuatan Hukum Hasil Eksekusi 565
Hambata n-hambata n dalam Eksekusi dan Solusinya 566
Hambatan Yuridis 566
Hambatan Teknis 567
Hambatan Psikologis 568
Hambatan Sosiologis 568
Hambatan Alam 568
Eksekusi Putusan Pengadilan 568
Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional 570
Dasar Hukum Eksekusi Putusan Basyarnas 570
Badan Arbitrase Syariah Nasional (UU No. 30 Tahun 1999) 570
UU No 30/1999 berlaku terhadap UU Peradilan Agama Nomor 3/2006 570
Eksekusi Putusan Basyarnas 570
Tahap-tahap Pelaksanaan Putusan Arbitrase 571
Eksekusi Jam inan Hak Tanggungan 574
Model-model Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan 574
Tata cara Pelaksanaan Lelang Jaminan Hak Tanggungan oleh KPKNL 574