Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Bisnis

Tata Cara Pemeriksaan Perkara Ekonomi Syariah: Penerapan Ex Officio sebagai Senjata Cakra Pamungkas untuk Menyelesaikan Masalah, Tanpa Menyisakan Masalah, Apalagi Menambah Masalah

Berat 0.65
Tahun 2021
Halaman 604
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis   Daftar Isi    Buku Sejenis
 
Harga: Rp210.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah
Faturrahman Djamil
Rp68.000
Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia
Mardani
Rp92.000
Putusan Perkara Ekonomi Syariah: Analisis Fikih dan Ushul Fiqh
Fitriyani Zein
Rp93.000

Sinopsis

Buku ini merupakan sebuah ikhtiar penulis dalam mengkaji tata cara pemeriksaan perkara ekonomi syariah. Sebagai pengantar, penulis menyajikan segala sesuatu yang menjadi spesifikasi dan keunggulan sistem ekonomi syariah, asas-asas dan prinsip-prinsip umum ekonomi syariah, serta tatanan hukum nasional yang harus dipatuhi dalam kegiatan ekonomi syariah di Indonesia. Di samping itu, penulis juga menyoroti pentingnya peran pengadilan agama sebagai lembaga yang bertugas menyelesaikan perkara dalam kegiatan ekonomi syariah.

Bilamana terjadi perkara dalam kegiatan ekonomi syariah, maka penyelesaian perkara dapat dilakukan baik melalui mediasi maupun litigasi. Dalam mediasi, pengadilan wajib membantu dan memandu para pihak menemukan solusi atas segala perselisihan dan pertengkaran yang terjadi agar tercapai perdamaian yang halal, legal, dan dapat dieksekusi. Pengadilan juga harus aktif membantu dan memandu pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan dalam beracara untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan agar ditemukan fakta hukum yang lengkap, logis, dan legal. Ini sesuai dengan karakteristik dan perwujudan pengadilan modern, yakni: pertama, memberikan pelayanan prima yang modern, humanis, praktis, dan berkeadilan; kedua, berpandangan progresif, responsif, dan akomodatif; dan ketiga, menopang kemudahan berusaha dan akses keadilan.

Buku ini disusun secara sistematis dan logis, sehingga pembaca tidak akan kesulitan memahami konten di dalamnya. Penulis juga menggunakan redaksional bahasa yang telah disesuaikan dengan sasaran pembaca buku ini, yaitu para mahasiswa studi ekonomi syariah dan hukum yang berkaitan, para peneliti yang berkecimpung di bidang yang sama, serta bagi para praktisi, terutama yang bergerak di pengadilan agama yang mengurusi perkara ekonomi syariah. Karenanya buku ini menjadi satu buku yang direkomendasikan sebagai buku acuan bagi para pembaca.
(Kembali Ke Atas)

Daftar Isi

Bab 1 HUKUM ACARA EKONOMI SYARIAH 3
Tugas Sejati Pengadilan 4
Tugas Sejati Pengadilan untuk Menyelesaikan Masalah 4
Trio Sistem Pendekatan Masalah yang Komprehensif 18
Tiga Perangkat Hukum untuk Menyelesaikan Masalah 22
Visi dan Misi Mediasi 36
Visi dan Misi Litigasi 37
Mengubah Sudut Pandang 39
Hukum Acara Ekonomi Syariah 42
Pengertian Hukum Acara, Fungsi, dan Tujuan Beracara 42
Amar Pu
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)