Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Upaya pengembalian aset negara yang dicuri melalui tindak pidana korupsi cenderung tidak mudah untuk dilakukan. Para pelaku tindak pidana korupsi memiliki akses yang luar biasa luas dan sulit dijangkau dalam menyembunyikan harta maupun melakukan pencucian uang hasil tindak pidana korupsinya. Untuk itu perlu hukum yang tegas yang mengatur pengembalian aset tindak pidana korupsi dari pelaku, keluarga dan ahli warisnya sebagai bagian yang ikut bersama-sama bertanggung jawab mengembalikan hasil tindak pidana korupsi tersebut kepada negara.
Buku ini adalah kajian ilmiah penting yang membahas tentang tanggung jawab perdata dari pelaku tindak pidana korupsi dan tanggung jawab ahli warisnya. Kehadiran buku ini diharapkan dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan terutama bagi yang berkecimpung di bidang hukum pada umumnya dan bagi semua kalangan, baik itu akademisi maupun praktisi hukuk, yang peduli pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
BAB 2 SELAYANG KONSEP DAN TEORI TENTANG KORUPSI, NEGARA, DAN HUKUM 17
Korupsi
Teori Negara Hukum
Teori Sistem Hukum
Teori Hukum dalam Pembangunan
BAB 3 PENGATURAN TERKAIT PENGEMBALIAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI 39
Pengaturan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Perundang-undangan yang Terkait dengan Upaya Hukum Pengembalian Aset Tindak Pidana dan Tindak Pidana Korupsi
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi sebelum Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Antikorupsi (UNCAC)
Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi di Beberapa Peraturan Perundang-undangan Lainnya
Aturan Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Pengaturan dan Penegakan Pengembalia Aset Di Beberapa Negara
Inggris dan beberapa Negara Eropa Lainnya
Negara Filipina
Hongkong
BAB 4 KONSEPSI PENGEMBALIAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA 115
Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana
Pengertian Aset
Pengertian dan Teori Pengembalian Aset
Pengertian, Sebab, dan Akibat Tindak Pidana Korupsi
Pengertian Aset Hasil Tindak Pidana
Pengertian Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi
Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi sebagai Bagian dari Pemidanaan
BAB 5 PENGEMBALIAN ASET TINDAK PIDANA KORUPSI PELAKU DAN AHLI WARISNYA 155
Proses dan Penanganan dalam Ruang Lingkup Hukum Pidana 155
Proses dan Penanganan dalam Ruang Lingkup Hukum Perdata
Hambatan dan Kendala Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi dari Pelaku dan Ahli Warisnya dalam Sistem Hukum Indonesia.
Gugatan Perdata dan Problem yang Menyertainya
Faktor Kelembagaan Penegak Hukum
Tidak Efektifnya Ratifikasi UNCAC 2003 dalam Hukum Pidana Indonesia
Kelemahan di Ranah Regulasi Tindak Pidana Korupsi
Konsep Hukum Mendatang dalam Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi
Perbaikan Regulasi Peraturan Perundang-undangan Terkait Tindak Pidana Korupsi
Penerapan Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture
Pengembangan StAR (Stolen Asset Recovery)
Optimalisasi Bantuan Hukum Timbal Balik atau Mutual Legal Assistance
Perluasan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi
Penguatan Koordinasi Antar Lembaga Penegak Hukum
Penyusunan Undang-Undang Pengembalian Aset