Sinopsis
Tanggung jawab hukum pada perusahaan grup merupakan permasalahan utama dalam praktik perusahaan grup, ketika kerangka pengaturan bagi relasi induk dan anak perusahaan masih menggunakan hukum perseroan. Realitas bisnis perusahaan grup menunjukkan bahwa induk perusahaan menjalankan peran sebagai pimpinan sebtral yang mengendalikan anak-anak perusahaan guna mendukung tujuan kolektif sebagai kesatuan ekonomi. Sebaliknya, secara yuridis tergabungnya anak perusahaan dalam perusahaan grup tidak menghapuskan statusnya sebagai subjek hukum mandiri, sehingga induk perusahaan tidak bertanggung jawab atas perbuatan hukum anak perusahaan. Selain itu, induk perusahaan sebagai pemegang saham anak perusahaan memperoleh perlindungan atas berlakunya limited liability untuk tidak bertanggung jawab melebihi nilai sahamnya atas ketidakmampuan anak perusahaan menyelesaikan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga.