Sinopsis
Buku ini mendasari pembahasannya pada UU no: 2 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan UU no. 4 Tahun 1998 jo PP no: 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU kepailitan. Berdasarkan undang-undang tersebut penulis memfokuskan pembahasan dalam buku ini kepada tanggung jawab direksi terhadap kepailitan suatu perseroan terbatas dalam hal perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada perseroan, pemegang saham dan kreditor perseroan.