Sinopsis
Konstitusionalitas norma tidak dapat dilepaskan dari model pengujian undang-undang terhadap UUD NRI 1945. Sepanjang satu dasawarsa, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa norma abstrak yang akan menjadi fokus pengujian dalam menilai konstitusionalitas norma undang-undang. Untuk mengkaji lebih mendalam mengenai hal tersebut, buku ini mencoba untuk mengupas varian-varian putusan MK dalam menilai suatu perkara konstitusi yang memuat atau tidak aspek konstitusionalitas norma dan di sisi lain perkara yang lebih menitikberatkan pada implementasi atau penerapan norma. Buku ini lahir dari hasil riset terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sepanjang 2003-2013 dalam pengujian undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 secara materiil yang memfokuskan pada ratio decidendi (pertimbangan hukum) dan penafsiran hakim konstitusi dalam menentukan konstitusionalitas norma.
Putusan-putusan MK dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada dasarnya tidak memisahkan secara dikotomis antara norma abstrak dan norma konkret. Tatkala MK mengabulkan pengujian norma konkret, hal demikian adalah upaya melindungi hak-hak konstitusional warga negara, serta untuk memberikan kepastian hukum yang adil. Dalam hal MK yang menolak pengujian norma konkret karena norma yang diujikan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma melainkan penerapan norma, hal demikan merupakan bentuk kehati-hatian MK agar tidak mengadili perkara yang menjadi kewenangan peradilan lain yaitu Mahkamah Agung (MA) serta peradilan di bawahnya. Perdebatan mengenai apakah MK menguji norma abstrak atau menguji norma konkret terlihat dari putusan-putusan MK yang memberikan kriteria terhadap pengujian norma yang sejatinya adalah implementasi norma bukan konstitusionalitas norma.
Hasil riset ini menarik untuk didiseminasikan kepada khalayak pembaca sebagai ikhtiar untuk turut serta berkontribusi bagi pengembangan ilmu hukum tata negara khususnya tentang kelembagaan MK, antara lain MK dalam menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Buku ini yang dihasilkan dari penelitian terhadap putusan-putusan MK dalam pengujian undang-undang dalam kurun waktu yang sangat panjang selama sepuluh tahun tentu akan melengkapi sejumlah referensi yang sudah pernah hadir mendahuluinya, tetapi dari sudut pandang yang berbeda. Literatur ini sangat bermanfaat bagi pembaca yang memiliki keterbatasan waktu atau kesempatan untuk mendalami putusan-putusan MK selama kurun waktu tersebut, tentu akan sangat terbantu dengan hadirnya buku ini.