Tweet |
|
Perkembangan praktek penegakan hukum sangat memprihatinkan pada dewasa ini. Setiap instansi penegak hukum sering melampaui wewenang yang telah diatur dalam undang-undang.
Hukum acara pidana menganut asas legalitas secara ketat, lebih ketat dari pada asas legalitas dalam hukum pidana materiel. Dalam hukum pidana materiel, orang boleh dipidana berdasarkan perundang-undangan pidana (werrelijkstrafbepaling), sedangkan dalam hukum acara pidana, orang diperiksa sebagai tersangka, ditangkap, ditahan, dituntut, diadili harus berdasarkan undang-undang (strafwet), tidak boleh berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah. Sekarang banyak orang menafsirkan undang-undang secara akrobatik, misalnya pertanyaan seseorang sebagai tersangka termaksuk upaya paksa (dwangmiddelen) dan Putusan Praperadilan di luar ketentuan KUHAP (Pasal 77 sd Pasal 82).
Dalam buku ini juga diuraikan tentang penyusunan surat dakwaan yang sangat panjang lebar tidak ''to the point'', sulit dimengerti, bertentangan dangan kecenderungan yang seharusnya dakwaan itu cermat, jelas dan lengkap. Kata-kata 'lengkap'' dalam KUHAP (Pasal 143), tidak berarti panjang lebar dan tidak jelas. Lengkap maksudnya semua bagian ini delik (delictsbestanddelen) yang disebut memenuhi unsur delik harus termuat di dalamnya. Seharusnya, padat, singkat dan mudah dimengerti oleh terdakwa dan hakim.
Dian Anggraini, 03 October, 2017 |
1 dari 1 orang menilai cukup membantu |
Andi Hamzah | Sulistyowati Irianto | Dwidja Priyatno | Karjono | H.P. Panggabean |