Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Sumber-Sumber Hukum Positif

Berat 0.10
Tahun 1986
ISBN 9794140317
Penerbit Alumni
   Buku Sejenis
 
Harga: Rp80.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Pengantar Ilmu Hukum
Soedjono Dirdjosisworo
Rp68.000
Perihal Kaedah Hukum
Soerjono Soekanto
Rp60.000
Perundang-Undangan Agraria Indonesia
Sudikno Mertokusumo
Rp37.500
Kapita Selekta Ilmu Hukum
Sudikno Mertokusumo
Rp52.000
Lainnya+   

Ulasan

UserUser, 13/09/2017
Rating: 4 dari 5 Bintang!
Sumber hukum itu dapat diartikan secara formil dan materiil sebagai sumber pengenalan (kenborn) dan sumber asal (wellborn atau onstaansborn). Dikatakan sumber hokum dalam arti materiil, karena hokum itu timbul ke permukaan dari kekuatan-kekuatan yang hidup secara nyata dalam masyarakat, suatu kekuatan yang menuju kepada sumber asal tadi. Misalnya, suatu undang-undang lahir melalui suatu proses yang panjang yang merupakan jalinan dari berbagai factor seperti; pengalaman, sejarah, kemasyarakatan (sosiologi), agama, pandangan-pandangan dan nilia-nilai ideal (filsafat), kesusilaan, kesadaran (psikologi hokum) dan tata pemerintahan. Semua factor tersebut menjadi materi muatan (isi) yang sangat menentukan bagi terbentuknya undang-undang. Sementara sumber hokum dalam arti formil itu berkaitan dengan masalah prosedur, persyaratan dan tatacara pembentukan dan penyerbarluasan dari suatu undang-undang. Perkataan sumber asal (wellborn) dari sumber hokum menunjuk kepada badan-badan atau lembaga yang menyebabkan terjadinya hokum (di indonesia; pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk hokum tertulis atau lembaga negara lainnya seperti lembaga peradilan dan sebagainya). Sedangkan perkataan sumber pengenalan (kenborn) dapat diartikan sebagai bahan-bahan yang digunakan untuk dapat mengetahui dimana hokum itu ditempatkan, misalnya Lembaran Negara (staatsblad, state gazette), himpunan peraturan perundang-undangan dan sebagainya.
Summer-sumber hukum dalam arti formil, diuraikan secara ringkas dan terbatas pada bentuk; undang-undang, hukum traktat, putusan hakim (yurisprudensi) dan sumber-hukum formil lain yang tidak tertulis seperti; kebiasaan atau adat istiadat yang telah dipraktekkan sejak masa kolonial belanda.
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
   
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)