Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama dulunya bernama Gouw Giok Siong, seorang pengacara terkemuka di Indonesia. Lahir di Jakarta tahun 1928. Ia pernah menangani beberapa kasus besar, antara lain mendampingi pemerintah Indonesia dalam menghadapi tuntutan pengusaha Belanda atas berbagai perusahaan mereka yang dinasionalisasikan oleh Indonesia pada tahun 1950an. Ia juga menangani kasus utang Pertamina dalam pembelian kapal tanker yang dinilai terlalu tinggi. Setelah diperdebatkan selama tiga tahun (1957-1978), akhirnya pihak perniutang bersedia hanya dibayar 1,5 miliar dolar, dari utang Indonesia yang 10 miliar (waktu itu sekitar 10 triliun rupiah). Ia juga merupakan penasehat hukum Pemerintah RI dalam kasus tembakau Bremen (1959-1962).
Sejak tahun 1958 - Prof. Mr. Dr. Sudargo Gautama adalah Prof. dalam bidang Hukum Perdata Internasional, Hukum Antar tata Hukum (HATAH) pada Universitas Indonesia, Akademi Hukum Militer Jakarta, Universitas Padjadjaran Bandung, Penasihat hukum pemerintah Indonesia untuk masalah-masalah Hukum Internasional di luar negeri serta perkara-perkara Arbitrase Internasional.
Penulis selama 49 tahun telah berpraktek sebagai Advokat dan Pengacara di Indonesia, Anggota Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) juga sebagai Reporter Nasional dalam bidang Arbitrase untuk The World Handbook.
Penulis adalah sebagai profesor pada Universitas Amsterdam, Visiting Professor Sydney University Law School, Visiting Professor National University of Singapore, Penasihat hukum pemerintah Indonesia dalam perkara Tembakau Bremen tahun 1959, Anggota Indonesian Netherlands Joint Commission to the Diplomatic Conferences di Den Haag, saksi ahli dalam perkara Pertamina melawan Kartika Thahir di Singapura, Anggota Arbiter ICSID (International Center for the Settlement of Investment Disputes, Washington), anggota dewan WIPO (World Intellectual Property Organization, Geneve), anggota International Law association (London), anggota The American Society of International Law (Washington), anggota The Asia Pacific Lawyer\'s Association, dan lain-lain.
Penulis telah menerbitkan sekitar 120 buku tentang hukum di Indonesia dalam bidang Hukum Perdata Internasional, Hukum Antar Tata Hukum (Textbook untuk mahasiswa universitas) termasuk 5 buah buku dalam bidang Arbitrase Dagang Internasional, 8 buah buku dalam bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) juga buku-buku mengenai contoh-contoh Kontrak, Rekes dan Surat Resmi, 11 jilid dan Himpunan Jurisprudensi Indonesia, 27 jilid, menulis artikel-artikel untuk majalah-majalah hukum di Indonesia dan di luar negeri yang diterbitkan di beberapa negara seperti Jepang, Jerman, Belanda, Belgia, dan Amerika Serikat.