Sinopsis
Buku ini secara umum membahas mengenai kasus-kasus penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik, khususnya media sosial. Di Indonesia, penanganan kasus penghinaan dan pencemaran nama baik seseorang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.