Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Kompleksitas dari ilmu ushul fiqh adalah eksistensinya terbangun dengan keragaman pendapat—yang dalam proses konstruksinya menjadi cabang ilmu terjadi secara evolutif-akumulatif, telah melahirkan banyak aliran atau mazhab dengan Ushul al-Mazhab (prinsip keilmuan) yang tidak saja variatif, tetapi juga terdapat kontradiktif antar satu dengan yang lainnya. Mazhab-mazhab hukum dengan keragaman perbedaan prinsip satu sama lainnya ini, pada satu sisi, tidak jarang memunculkan paham yang kontroversial yang tidak ada titik temu satu sama lainnya—yang dalam praktiknya dijalankan menurut pandangan mereka masing-masing—karena sudah menjadi anutan yang mereka akui sendiri kebenarannya. Dalam keadaan seperti ini, sering pula diiringi oleh Sikap pandang “ashabiyah” kontra-produktif, yaitu sikap “fanatisme buta yang merasa benar sendiri dan orang lain salah”. Sikap pandang seperti inilah yang acap kali menimbulkan situasi yang bermuara pada konflik antar mazhab.
Akan tetapi, pada sisi yang lain, secara akademik, kompleksitas ilmu ushul fiqh dengan keragaman mazhab dan berbagai perbedaan (ikhtilaf) yang muncul di dalamnya, sebenarnya, adalah sangat positif. Bahwa keragaman dan perbedaan tersebut merupakan segmen dan unsur penting dalam menuju kesempurnaan konstruksi bangunan cabang ilmu ini—di samping luasnya contents dan banyaknya aspek yang menjadi bahasannya. Karena, ternyata, tidak ada suatu bidang atau cabang keilmuan yang tidak ada perdebatan dan perbedaan di dalamnya. Demikian halnya dengan ilmu ushul fiqh, di mana berbagai mazhab dengan perbedaannya masing-masing, menjadi sebuah kenyataan yang tidak terhindari. Oleh karena itu, melakukan kajian perbandingan secara komprehensif dan mendalam adalah menjadi sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditawar-tawar. Dengan demikian, kehadiran buku yang ada di tangan Anda sekarang ini patut diapresiasi, karena telah cukup responsif atas berbagai persoalan yang menjadi perdebatan di dalamnya.
Pengertian 9
Tujuan dan Faedah Mempelajari Perbandingan dalam Ushul Fiqh 11
Ruang Lingkup Bahasan Perbandingan dalam Ushul Fiqh 15
Latar Belakang Timbulnya Perbedaan dan Aliran-aliran dalam Ushul Fiqh 16
Aliran-aliran Ushul Fiqh, Tokoh, dan Karyakarya Mereka 22
BAB 3 DA LIL HUKUM DAN SISTEMATIKA SUMBER DALAM ISTINBAT 45
Pengertian Dalil Hukum 45
Pembagian Sumber Dalil Dilihat dari Segi Keberadaannya 48
Macam-macam Sumber Dalil dan Sistematikanya 51
BAB 4 KEDUDUKAN SUMBER DALIL DALAM Istinbat HUKUM 61
Kedudukan Al-Qur’an sebagai Sumber dan Dilalahnya 61
Kedudukan as-Sunnah sebagai Sumber dan Dalalahnya 71
Kedudukan Ijma’ sebagai Dalil 84
Pengunaan Qiyas sebagai Dalil 106
Penggunaan Istihsan 145
Penggunaan al-Maslahah Murasalah 165
BAB 5 PEMA HAMAN LAFAL NASH DAN KARAKTERISTIKNYA 183
A Penggunaan Shighat al-Amar 183
Penggunaan Shighat al-Nahy 195
Penggunaan Dalalah al-‘Am, Takhshish, dan al-Khas 203
Penggunaan Dalalah Ta’wil 218
Penggunaan Dalalah Mutlaq dan Muqayad 223
BAB 6 PEMA HAMAN DALALAH NASH DAN PENGUNANYA 233
Pengertian Dalalah 233
Pembagian Dalalah Nash dan Macam-macamnya 234
Fungsi dan Penggunaan Dalalah Nash 253
BAB 7 MASA LAH NASAKH DAN TARJIH 255