Buku ini membahas secara tuntas tentang penyusunan gugatan perdata dan tata cara penanganannya. Pada bab I dibahas mengenai dasar-dasar gugatan dan kompetensi pengadilan. Selanjutnya, pada bab II membahas mengenai syarat-syarat gugatan, tata cara mengajukan gugatan, pendaftaran gugatan dan sebagainya. Kemudian, bab II mengupas tentang hal-hal yang perlu diperhatikan dalam gugatan perdata, seperti komulasi, nebis in idem, daluarsa, pertanggungjawaban dan sebagainya. Untuk lebih melengkapi buku ini, pada bab IV dibahas mengenai alasan-alasan mengajukan gugatan, seperti melawan hukum, ingkar janji, dan seterusnya. Sedangkan pada bab VI dibahas secara khusus mengenai acara pemeriksaan di depan persidangan. Dilanjutkan pembahasan tentang putusan pada bab VI, upaya hukum (bab VII) dan eksekusi (bab VII). Untuk kesempurnaan buku ini dilengkapi dengan contoh gugatan, gugat intervensi dan derden verzet.
PANDANGAN UMUM TENTANG GUGATAN Pengertian Penggugat (EISER/PLAINTIFF) Kuasa (Lasthebber) -Pengantar -Kewajiban si Kuasa -Kewajiban Pemberi Kuasa -Isi Surat Kuasa -Berakhirnya Surat Kuasa -Yang Berhak Menerima Kuasa -Memperbaiki Surat Kuasa Kopetensi Pengadilan -Kopetensi Absolut -Kopetensi Relatif GUGATAN DALAM PRAKTEK Syat at-syarat Gugatan -Syarat Formal -Syarat Substansil Cara Mengajukan Gugatan -Gugatan Tertulis -Gugatan Lisan Pendaftaran Gugatan -Biaya Perkara -Prodeo Panggilan Sidang Perubahan Gugatan Mencabut Gugatan Gugatan Provisional Gugatan Isedentil -Vrijwaring/Garantie -Interventie *Tussenkomst (menengah) *Voeging/partijen/menyertai Gugat Rekonvensi HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM GUGATAN Komulasi Gugatan -Komulasi Objektif -Komulasi Subjektif Nebis In Idem Daluwarsa -Pengertian -Daluwarsa Sebagai Alat Memperoleh Sesuatu (Acquisitieve Verjaring) -Daluwarsa Sebagai Alat Dibebaskan Dari Suatu Kewajiban (Extientieve Verjaring) -Mencegah Daluwarsa -Menangguhkan Daluwarsa Pertanggung Jawaban Hal-hal yang Dapat Meniadakan Tanggung Jawab -Overmacht Subjektif (Relatif) -Overmacht Objektif (absolut) ALASAN-ALASAN MENGAJUKAN GUGATAN Onrechtmatige Daad (Perbuatan Melawan Hukum) -Pengertian -Perkembangan Pengertian Perbuatan Melawan Hukum Onrechtmatige Overheids Daad (Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa Wanprestasi Akibat Putusan Perkara Pidana Akibat Penggabungan Perkara Gugatan Gugat Cerai Kebatalan Mohon Penetapan Menguji Peraturan Perundang-undangan Bantahan Permohonan Pailit -Pengertian -Permohonan Pailit -Kompetensi Pengadilan -Tata Cara Menyusun Permintaan Pailit -Acara Pemeriksaan di Pengadilan -Banding -Verzet Consignatie -Pengertian -Syarat Melakukan Consignatie -Akibat Putusan Pengadilan -Praktek Penyusunan Consignatie Pembagian Warisan PEMERIKSAAN DIDEPAN PENGADILAN Eksepsi -Eksepsi Absolut -Eksepsi Relatif Jawaban (Pasal 141 RR) Repliek Dupliek Pembuktian -Bukti Tertulis *Akta authentik *Akta di bawah tangan *Surat biasa -Bukti Saksi *Pengertian *Saksi Enquete *Larangan menjadi saksi *Yang dapat mengundurkan diri jadi saksi *Memeriksa saksi di persidangan -Persangkaan -Pengakuan *Pengakuan di depan sidang *Pengakuan di luar sidang -Sumaph *Sumpah supletoir *Sumpah pemutus (decissoir) Konklusi PUTUSAN ATAS GUGATAN Pengertian Sifat Putusan Jenis-jenis Putusan Isi Putusan Cara Mengambil Putusan Saat Pelaksanaan Putusan UPAYA HUKUM Pengantar Upaya Hukum Biasa -Verzet -Banding -Kasasi Upaya Hukum Istimewa -Peninjauan Kembali (Request Civil) -Derden Verzet EKSEKUSI Pengertian Aanmaning Melaksanakan Eksekusi -Lelang Eksekusi -Eksekusi Memulihkan Keadaan Hambatan Keadaan Eksekusi LAMPIRAN-LAMPIRAN Contoh Gugatan Contoh Gugat Intervensi Contoh Derden Verzet Salinan Surat Direktorat Pendaftaran Tanah No. Dpt/12/63/12/69 DAFTAR LITERATUR PUTUSAN-PUTUSAN PENGADILAN