Sinopsis
Sebagai sebuah institusi peradaban, hukum sama tuanya dengan peradaban manusia itu sendiri, di mana ditemukan dan menjalar di dalam suatu jaringan sosial bernama masyarakat. Dalam dimensi itu, tatkala mempersoalkan hukum maka seyogyanya tak hanya dipandang dari aspek normatif-doktrinal belaka, namun hukum harus dipahami dari perpektif sosialnya. Sebab itu dalam terma yang sederhana, Lynn Mather (2021) menggambarkan bahwa kendati dinilai bersifat otonom dan terletak di luar dunia sosial, namun hukum melekat di masyarakat. Eksistensi hukum di samping dapat dipahami sebagai ‘teks’ dalam pandangan normatif, dapat pula dipahami dalam ‘konteks’ sosialnya (sosio-legal), sebab hukum sejatinya diproyeksikan untuk kepentingan manusia, hukum tumbuh dan berkembang seirama dengan perkembangan kehidupan manusia itu sendiri. Oleh sebsb itu hukum sejatinya tidak dapat dilepas-pisahkan dari aktivitas kehidupan sosial kemasyarakannya. Pada konteks inilah berkembang studi tentang sosiologi hukum.
Berbeda dengan negara-negara lain, kajian sosiologi hukum di Indonesia relative masih tergolong baru. Jauh sebelum sosiologi hukum ‘mendapat tempat’ di Indonesia pada tahun 1970-an. Di Amerika Serikat diketahui bahwa pada tahun 1960-an berdiri suatu institusi riset yang dikenal dengan Law and Society Association (LAS) yang dapat dijadikan tonggak dimulainya studi-studi dengan pendekatan interdisipliner yang mengombinasikan antara ilmu sosial dan ilmu hukum. Dalam konteks Indonesia, mempelajari sosiologi hukum dewasa ini sangat penting dan dibutuhkan untuk menjawab berbagai tantangan, perubahan dan perkembangan serta dinamika kehidupan sosial di tengah masyarakat yang secara langsung memberikan pengaruh besar terhadap dinamika perkembangan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, lewat tulisan sederhana yang terangkum dalam buku ini, kami mencoba unutk menyuguhkan sedikit gambaran tentang sosiologi hukum. Semoga tulisan sederhana ini dapat menambah dan melengkapi referensi sosiologi hukum yang telah ada bagi mahasiswa, peneliti, praktisi hukum maupun masyarakat secara umum yang ingim mempelajari dan mendalami sosiologi hukum.