Sinopsis
Wacana menghubungkan kemudahan dan percepatan waktu penyelesaian
perkara semakin banyak dibahas. Mengingat proses persidangan di pengadilan
yang menyita waktu hinga berbulan-bulan belum sejalan dengan asas
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman: Peradilan yang sederhana, cepat dan
biaya ringan sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) UU No.48 Tahun 2009. Sederhana
disini mengandung arti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan
dengan cara yang efisien dan efektif. Asas cepat, berkaitan dengan adagium
Justice Delayed Justice Denied, bermakna proses peradilan yang lambat tidak
akan memberi keadilan. Asas biaya ringan mengandung arti biaya perkara
dapat dijangkau oleh masyarakat.
Dalam buku inĂ dijelaskan bagaimana berperkara secara cepat dalam proses
Small claim court berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4
tahun 2019 perubahan atas Perma No 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Penyelesaian Gugatan Sederhana, yang bahkan dapat memanfaatkan proses
administrasi pendaftaran perkara secara elektronik melalui e-court.