Sinopsis
Pembahasan dalam buku ini dimulai dengan uraian tentang pertumbuhan dan perkembangan sistem peradilan pidana dengan pendekatan model konvensional, dilanjutkan kajian aliran abolisionisme dan plea bargaining system yang dikembangkan dalam sistem common law. Dijelaskan pula sistem peradilan pidana internasional yang dikembangkan dari pemberlakuan Statuta Mahkamah Pidana Internasional 1998/2002, dan sistem peradilan pidana yang berkembang di Indonesia berdasarkan KUHAP serta upaya pemerintah memperbaharui KUHAP dengan Rancangan KUHAP tahun 2007
Ulasan
pengantar untuk mengenal sistem peradilan pidana dan logika hukum dalam pendekatan mengenai suatu sistem peradilan pidana yang cukup mudah dimengerti. untuk memahami buku ini disarankan untuk membaca reverensi lain seperti buku Prof. Romli Atmasasmita yang kalau tidak salah berjudul sistem peradilan pidana, perspektif ekstensif dan abolisionis. atau untuk memperdalam bisa juga baca buku yang dibuat dari disertasi Luhut Pangaribuan, Lay Judges dan Hakim Adhoc.
pembahasan di buku ini kurang banyak, disayangkan terlalu banyak lampiran.
| Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|