Sinopsis
Seperti yang sudah banyak diketahui bahwa, setiap negara memiliki sistem hukum masing-masing dan dimana sistem hukum tersebut memberikan pengaruh kepada salah satu faktor yaitu bentuk produk perundang-undangan dari tiap-tiap negara. Dua sistem hukum yang sering didengar dan mendominasi yaitu Civil Law dan Common Law, namun ternyata selain dua sistem hukum tersebut masing terdapat lagi lainnya seperti Roman Law, Roman-Dutch law, and Spanish Law); Common Law (including United State Law); Customary Law; Mixed or Pluralistic Law; and Religious Law (including Islamic Law). Buku ini mencoba untuk memberikan informasi mengenai sistem hukum tersebut baik dari sisi sejarahnya dan kondisi yang terjadi saat ini.
Di tengah globalisasi di era revolusi industri 4.0 saat ini yang berdampak banyaknya transaksi perdagangan internasional yang menggunakan teknologi internet dan dilakukan melampaui batas-batas negara serta bersentuhan dengan sistem hukum ataupun produk hukum dari masing-masing negara, tentunya sangat diharapkan agar produk hukum dari masing-masing negara tidak malah menjadi penghambat untuk terjadinya transaksi perdagangan internasional, untuk itu perlu adanya terobosan dalam mengatasi hambatan tersebut. Harmonisasi hukum, Tranplantasi atau Unifikasi Hukum diharapkan dapat menjadi jalan keluar dalam mengatasi hambatan tersebut. Uuntuk itu, buku ini mencoba menjelaskan formulasi dari Harmonisasi hukum, Tranplantasi atau Unifikasi Hukum sebagai jawaban atas hambatan yang terjadi.
Secara khusus untuk negara-negara anggota ASEAN, buku ini selain memberikan gambaran mengenai sistem hukum beserta latar belakang sistem hukum itu dianut dari Negara Indonesia, Malaysia, Vietnam, Singapura, Filipina dan Thailand juga mencermati mengenai keabshaan kontrak dari negara tersebut yang relatif berbeda, untuk itu pada bagian akhir buku ini mencoba memberikan usulan untuk menentukan keabsahan suatu kontrak yang dapat diberlakukan di negara-negara Anggota ASEAN.