Tweet |
|
Dengan langkanya kajian mengenai kasus-kasus perikatan yang lahir dari undang-undang, buku ini dapat memberi manfaat, baik dari sudut teoretis akademis maupun dari sisi praktis sehingga bermanfaat tidak hanya bagi para dosen, mahasiswa dan peneliti, tetapi juga para praktisi hukum, konsultan hukum dan notaris, serta para pemerhati hukum lainnya.
Titik berat bahasan pada buku seri hukum perikatan ke enam ini terletak pada tiga jenis perikatan yang lahir dari undang-undang hukum perdata. Pertama, berkenaan dengan pengurusan kepentingan orang lain tanpa perintah yang bersangkutan (zaakwaarneming) yang meliputi definisi, jenis, definisi serta hak dan kewajiban gestor dan dominus, serta berakhirnya zaakwaarneming. Kedua, berkenaan dengan pembayaran yang tidak terhutang, yang mengakibatkan terjadinya penambahan kekayaan secara tidak langsung kepada pihak lain. Dibahas pula tentang kewajiban pihak yang menerima pembayaran yang tidak terhutang dan hak retensi pada pembahasan jenis kedua tersebut.
Diakhir buku, penulis membahas perbuatan melawan hukum yang menimbulkan perikatan. Mulai dari defenisi, jenis, kerugian, kesalahan, alasan pembenaran dan pemaafan dalam kasus perbuatan yang melanggar hukum hingga bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan tersebut.
Zaeni Asyhadie | Gatot Suparmono | Muhammad Arifin | O.C. Kaligis | Joni Emirzon |