BAB I PENDAHULUAN A. PENGERTIAN, TUJUAN, DAN SIFAT HUKUM ACARA PIDANA B. ASAS-ASAS UMUM DARI HUKUM ACARA PIDANA C. SELAYANG PANDANG TERHADAP SEJARAH SINGKAT PENERAPAN HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA 1. Hukum Acara Pidana pada Masa Pemerintahan Hindia Belanda 2. Hukum Acara Pidana pada Masa Pemerintahan Pendudukan Bala Tentara Jepang 3. Hukum Acara Pidana pad a Masa Proklamasi Kemerdekaan RI dan menurut Undang Undang Nomor 1 Tahun 1951 4. Hukum Acara Pidana Masa Undang-Undang Nomor Tahun tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana D.SEKILAS TENTANG JENIS PELIMPAHAN PERKARA MENURUT HUKUM CARA PIDANA PADA PRAKTIK PERADILAN 1. Acara Pemeriksaan Biasa 2. Acara Pemeriksaan Singkat 3. Acara Pemeriksaan Cepat
BAB II PERIHAL PEMBUKTIAN DAN ALAT-ALAT BUKTI SERTA SISTEM PEMBUKTIAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN PERMASALAHANNYA DALAM TEORI DAN PRAKTIK A. PERIHAL PEMBUKTIAN DAN HUKUM PEMBUKTIAN DALAM ACARA PIDANA B. ALAT-ALAT BUKTI MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN BEBERAPA PERMASALAHANNYA YANG TIMBUL DALAM TEORI DNA PRAKTIK 1. Keterangan Saksi 2. Keterangan Ahli 3. Surat 4. Petunjuk 5. Keterangan Terdakwa C. SEPINTAS KILAS TERHADAP TEORI-TEORI TENTANG SISTEM PEMBUKTIAN MENURUT ILMU PENGETAHUAN HUKUM ACARA PIDANA 1. Sistem Pembuktian Menurut Undang-Undang Secara Positif (Positief Wettelijke Bewijs Theorie) 2. Sistem Pembuktian Menurut Keyakinan Hakim (Conviction Intime/ Conviction Raisonce) 3. Sistem Pembuktian Menurut Undang-Undang Secara Negatif (Negatief Wetteljke Bewijs Theoris) D. SEBUAH POLARISASI PEMIKIRAN TERHADAP SISTEM PEM- BUKTIAN MENURUT UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN PENERAPANNYA DALAM PRAKTIK
BAB III PERIHAL RUANG LINGKUP SECARA TEORETIK TERHADAP DIMENSI PUTUSAN HAKIM DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA DAN IMPLEMENTASINYA PADA PRAKTIK PERADILAN A. PENGERTIAN DAN JENIS PUTUSAN HAKIM B. SISTEMATIKA FORMAL PUTUSAN HAKIM MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA C. ASPEK-ASPEK YANG KERAP KURANG DIPERHATIKAN HAKIM SECARA KASUISTIK DALAM MEMBUAT PUTUSAN PADA PRAKTIK PERADILAN D. BENTUK-BENTUK PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PIDANA MENURUT TEORETIK DAN PRAKTIK 1. Putusan Bebas (Vrijspraak/Acquittal) 2. Putusan Penglepasan dari Segala Tuntuta Hukum (Onslag van alle Rechtsvelvolging) 3. Putusan Pemidanaan (Verordeling)
BAB IV PERIHAL CARA DAN TEKNIK PENYUSUNAN PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PIDANA PADA PRAKTIK PERADILAN A. LANGKAH-LANGKAH PERSIAPAN YANG HARUS DILAKUKAN 1. Format Formal/Kerangka Dasar dari Putusan Hakim 2. Pencantuman Tuntutan Pidana/Requisitoir, Pleidoi/Clemensie, dan Surat Dakwaan 3.Teknis Redaksio anal Pencantuman Keterangan Para Saksi, Terdakwa, dan Barang Bukti B. PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN DAN TANGGAPAN SERTA PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP TUNTUTAN PIDANA DAN PLEIDOI DARI PENUNTUT UMUM/PENASIHAT HUKUM C. PENEGASAN TENTANG TINDAK PIDANA YANG TERBUKTI/ TIDAK TERBUKTI DILAKUKAN OLEH TERDAKWA DAN PER- TIMBANGAN-PERTIMBANGAN TERHADAP LAMANYA PEN- JATUHAN PIDANA (SENTENCING/STARFTOEMETING) D. AMAR/DIKTUM PUTUSAN HAKIM DAN SEGALA ASPEKNYA E. BENTUK, FORMAT, DAN PENGETIKAN PUTUSAN HAKIM
BAB V PERIHAL UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN HAKIM SERTA PROSEDURALNYA DALAM TEORI DAN PRAKTIK A. PENGERTIAN UMUM TENTANG UPAYA HUKUM (RECHTSMIDDELEN) B. UPAYA HUKUM DALAM HUKUM ACARA PIDANA SESUAI TEORI DAN PRAKTIK 1. Upaya Hukum Biasa (Gewone Rechtsmiddelen) a. Perlawanan/verzet b. Banding (revisi/hoger beroep) 1) Prosedural administrasi permintaan banding 2) Akibat dan alasan diajukan permintaan banding 3) Tata cara dan putusan peradilan tingkat banding c. Kasasi/cassatie 1) Prosedural administrasi pengajuan kasasi 2) Alasan-alasan pengajuan permintaan kasasi 3) Tata cara dan putusan peradilan singkat kasasi
2. Upaya Hukum Luar Biasa (Buitengewone Rechtsmiddelen) a. Pemeriksaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum (cassatie in het belang van hetrecht) 1) Prosedural administrasi permintaan pemerikasaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum 2) Alasan-alasan diajukan permintaan pemerikasaan tingkat kasasi demi kepentingan hukum 3) Tata cara dan putusan tingkat kasasi demi kepentingan hukum 4) Perbedaan kasasi dengan kasasi demi kepentingan hukum b. Peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (herziening) 1) Prosedural administrasi pengajuan pemeriksan peninjauan kembali 2) Alasan-alasan untuk mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali 3) Tata cara dan putusan peninjauan kembali
BAB VI REKAPITULASI
DAFTAR KEPUSTAKAAN
DAFTAR LAMPIRAN
LAMPIRAN I: SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PUTUSAN a. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 16 Tahun 1983 b. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 21 Tahun 1983 c. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 1983 d. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1984 e. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1985 f. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor Tahun 1985 g. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor Tahun 1992 h. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1998 i. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000 j. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2001 k. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2001
LAMPIRAN II: PUTUSAN BEBAS ?¡ (Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 75/Pid.B/1993 PN Sby. tanggal 19 Maret 1994 ?¡ Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 910 K/Pid/1994 tanggal 5 November 1994
LAMPIRAN III: PUTUSAN PENGLEPASAN DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM ?¡ Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 147/KTS/1983/PN.Sim tanggal 12 Juni 1984 ?¡ Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 202/Pid/1/PT Mdn. tanggal 31 Desember 1984 ?¡ Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 325 K/Pid/1985 tanggal 27 Oktober 1986
LAMPIRAN IV: PUTUSAN PEMIDANAAN ?¡ Putusan Pengadilan Negeri Serui Nomor 9/Pid.B/1992/PN.Sri tanggal 12 Januari 1993 ?¡ Putusan Pengadilan Tinggi Irian Jaya Nomor 08/Pid.B/1993/PTIrja tanggal 12 Februari 1993 ?¡ Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 689 K/Pid/1993 tanggal 29 Oktober 1993