“Peradilan di Indonesia sudah sangat lama dimulai. Bahkan sebelum negara ini merdeka. Sistem peradilan ini selalu mengalami perubahan seiring dengan perubahan sistem politik dan pemerintahan di Indonesia. Buku ini menguraikan tentang sejarah peradilan di Indonesia sejak tahun 1942. Hal ini berarti dimulai sejak Bangsa Indonesia masih belum merdeka, tepatnya pada masa pendudukan Jepang. Dilanjutkan pada masa Indonesia merdeka, yaitu pada masa sesudah proklamasi sampai masa sesudah tahun 1959. Buku ini merupakan hasil disertasi penulis yang mencoba mencatat dan menganalisa bentuk-bentuk peradilan di Indonesia. Buku ini dibagi ke dalam beberapa bab yang masing-masing menjelaskan secara lengkap tentang sistem peradilan di Indonesia berdasarkan perubahan sistem politik yang terjadi. Mulai dari sistem peradilan yang digunakan, perbandingan sistem peradilan yang lain, hingga analisa terhadap sistem tersebut. “