Sinopsis
Sejak simposium Sejarah Hukum yang diselenggarakan oleh BPHN di Jakarta pada 1-3 April 1975, di berbagai kertas kerja dan literatur yang mendalami bidang sejarah hukum tergolong minim atau langka. Padahal untuk memahami hukum secara mendalam diperlukan penelitian hukum dengan pendekatan ilmu hukum dan interdisipliner yang menggunakan ilmu-ilmu sosial sebagai penunjang merupakan suatu keniscayaan. Sejarah hukum sebagai salah satu bidang yang penting dalam Ilmu Hukum dikarenakan tidak hanya melakukan studi terhadap sejarah diakronis serta sinkronis terhadap hukum (legal history) tetapi juga analisis sejarah terhadap hukum (historical analysis of law).
Studi sejarah hukum menjadi penting dalam memahami konsep dasar sejarah, yang dikaitkan dengan ilmu hukum. selain itu, pentingnya analisis sebagai penunjang dan bahkan penentu. Kerangka penelitian hukum yang menggunakan sejarah sebagai pendekatannya, serta berbagai konsep hukum yang berkaitan dengan subjek sejarah hukum dalam ilmu hukum bahkan pengaruh sistem hukum yang telah mapan terhadap negara-negara modern dalam membentuk sistem hukumnya juga menjadi hal penting.
Buku ini memberikan penjelasan yang komprehensif dalam memahami studi sejarah terhadap hukum dan juga meninjau berbagai tradisi hukum dalam lintasan sejarah. Buku ini merupakan bacaan yang penting bagi peneliti, pengajar, praktisi, dan mahasiswa yang hendak mendalami sejarah hukum dengan pendekatan komparatif, antropologis, dan sosiologis selain semata-mata yuridis normatif.