
Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. (lahir 1 Agustus 1944) adalah seorang akademisi / guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional di Universitas Padjadjaran, ia sempat merasakan kursi birokrasi di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Romli merupakan anggota Tim Perumus Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ini aktif mengajar di beberapa Universitas di Indonesia.