DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR SINGKATAN DAFTAR ISTILAH BAB I PENDAHULUAN A. PENJELASAN KONSEP 1. Pengertian Reparasi (Reparation) terhadap Korban a. Pengertian reparasi (reparation) b. Pengertian korban 2. Pengertian Pelanggaran HAM B. LATAR BELAKANG MASALAH C. RUMUSAN MASALAH D. TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN E. TI NJAUAN PUSTAKA: REPARASI TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAM F. METODE PENELITIAN G. SISTEMATIKA PENULISAN BAB II REPARASI TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAM BERDASARKAN HUKUM NASIONAL A. UPAYA HUKUM NASIONAL INDONESIA 1. Upaya Hukum Menurut Undang-Undang HAM a. Komnas HAM b. Pengadilan HAM c. Komisi kebenaran dan rekonsiliasi 2. Upaya Hukum di Luar Ketentuan Undang-Undang HAM a. Peradilan umum b. Peradilan TUN c. Praperadilan d. Mahkamah konstitusi e. Mahkamah agung f. Komisi ombudsman nasional 3. Catatan B. KOMPARASI DENGAN HUKUM NASIONAL NEGARA LAIN 1. Jerman 2. Amerika Serikat 3. Chili 4. Argentina 5. Afrika Selatan 6. Australia 7. Catatan BAB III REPARASI TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAM BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL A. UPAYA HUKUM INTERNASIONAL 1. Norma Hukum Internasional tentang Tanggung Gugat Negara atas Pelanggaran HAM 2. Upaya Hukum dalam Conventional International Law a. Pengaduan oleh korban b. Pengaduan dan gugatan antarnegara pihak c. Yurisprudensi 'treaty monitoring body” 3. Upaya Hukum dalam Customary International Law a. Pengaduan/gugatan oleh korban 1) Pengaduan kepada Commission On Human Rights 2) Gugatan ke Pengadilan Amerika Serikat berdasarkan Aliens Claims Act b. Gugatan antarnegara B. SANKSI INTERNASIONAL TERHADAP NEGARA PELANGGAR HAM C. HUBUNGAN ANTARA UPAYA HUKUM NASIONAL INDONESIA DAN UPAYA HUKUM INTERNASIONAL 1. Harmonisasi Hukum Nasional Indonesia dengan Kewajiban Hukum Internasionalnya di Bidang HAM 2. Penyeragaman Penggunaan Konsep Hukum 3. Sifat Konsensual dan Komplementer Upaya Hukum Internasional 4. Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan 5. Catatan BAB IV PENUTUP A. SIMPULAN B. SARAN RINGKASAN DAFTAR BACAAN