Hukum keluarga atau hukum kekeluargaan adalah hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan. Bagi umat Islam, hukum keluarga menempati kedudukan yang sangat penting sekaligus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan. Politik hukum penjajah yang ingin mengebiri hukum keluarga dan lembaga penegakan hukumnya (pengadilan agama), selalu mendapatkan perlawanan umat Islam dan tidak pernah berhasil. Pasca Indonesia merdeka, regulasi hukum keluarga diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti UU No. 1 Tahun 1974 yang diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019, PP No. 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Masyarakat terus berkembang menuju tatanan kehidupan modern yang egaliter, menyebabkan regulasi hukum keluarga dipertanyakan relevansinya dengan kebutuhan saat ini. Beberapa pasal dalam UU Perkawinan bahkan diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sisi lain, perubahan regulasi hukum keluarga harus dilakukan dengan sangat hati-hati, karena masuk wilayah sensitif dan menyangkut keyakinan pemahaman agama (fikih).
Selain regulasi yang termuat dalam peraturan perundang-undangan, hukum keluarga juga bersumber dari berbagai kitab fikih melalui kajian al-akhwal al-shashiyah, nidham al-usrah, ahkam al-usrah, dan lain-lain. Literasi fikih memang menghadirkan pengayaan pengetahuan, namun juga melahirkan problem kesenjangan waktu antara perumusan teks fikih dengan kehidupan saat ini. Fikih klasik merupakan hasil “dialogis” antar-nash dan sosio-kultur masyarakat saat itu, sudah barang tentu berbeda dengan sosio-kultur saat ini. Oleh karena itu, dalam beberapa hal perlu dihadirkan reinterpretasi dan bahkan rekonstruksi kembali, agar fikih tetap memliki relevansi dengan kekinian.
Buku ini mencoba untuk menawarkan beberapa pemikiran hukum keluarga dalam merespons isu pembaruan. Oleh karena itu, buku ini layak dibaca oleh kalangan akademisi, praktisi hukum, advokat, hakim, peminat hukum keluarga di Indonesia, serta masyarakat pada umumnya.
BAB 1 DINAMIKA HUKUM KELUARGA ISLAM DI NUSANTARA 1
A Hukum Keluarga Islam Masa Kesultanan1
B Hukum Keluarga Islam Masa Penjajahan 4
1 Teori Receptie in Complexu 4
2 Teori Receptie7
C Hukum Keluarga Islam Pasca Indonesia Merdeka 12
1 Hukum Perkawinan Masa Orde Lama 12
2 Hukum Perkawinan Masa Orde Baru 15
3 Hukum Perkawinan Masa Reformasi20
D Pengaruh Teori Receptie Pasca Indonesia Merdeka 22
1 Teori Receptie Exit26
2 Teori Receptie a Contrario 28
3 Teori Eksistensi29
E Kompilasi Hukum Islam (KHI) 31
1 Kekuasaan Wali32
2 Kawin Hamil 34
3 Kriteria Anak Sah 35
4 Harta Bersama 37
F Asas-asas Hukum Perkawinan 39
1 Asas Sukarela39
2 Asas Sesuai Hukum Agama39
3 Asas Partisipasi Keluarga40
4 Asas Pencatatan 41
5 Asas Poligami Dibatasi43
6 Asas Perceraian Dipersulit44
7 Asas Perlindungan Terhadap Perempuan46
BAB 2 PENCATATAN SEBAGAI UNSUR YANG MENENTUKAN SAHNYA PERKAWINAN 49
A Pasal Hasil Kompromi yang Menyisakan Persoalan50
B Pencatatan Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam52
C Pencatatan Perkawinan Menurut DPR, Pemerintah dan MK54
D Pencatatan Perkawinan dalam Pandangan Ormas Islam58
E Pencatatan Perkawinan dalam Perspektif Maqashid al-Syar’iyah 59
BAB 3 MEMPERTEGAS SANKSI PIDANA PERKAWINAN 65
A Tindak Pidana Pelanggaran 67
B Perbandingan dengan Negara Lain69
C Ancaman Pidana Kawin Siri 74
D Dampak Perkawinan Tidak Tercatat 81
E Perlu Memperberat Sanksi Pidana Perkawinan 83
BAB 4 MEMPERBINCANGKAN PERKAWINAN LGBT 89
A LGBT dalam Literatur Fikih 90
1 Liwath dan Sihaq91
2 Mukhannats dan Mutarajjilah 94
3 Khuntsa (Banci atau Wandu)98
B Perkawinan Sejenis Bertentangan dengan UU Perkawinan99
C Perkawinan Sejenis Bertentangan dengan Agama 102
D Agama sebagai Unsur Penting dalam Rumah Tangga 105
E Penyempurnaan Jenis Kelamin Transgender 109
F Tindakan Administrasi Pasca Penyempurnaan Kelamin 113
BAB 5 USIA MINIMAL PERKAWINAN DAN DILEMA DISPENSASI KAWIN 117
A Pendewasaan Batas Usia Minimal Perkawinan 119
B Dampak Perkawinan di Bawah Umur 121
C Perkawinan di Bawah Umur dalam Literatur Fikih 124
D Reinterpretasi Hadis Perkawinan Aisyah127
E Usia Layak Kawin dalam Al-Qur’an 130
F Dilema Lembaga Dispensasi Kawin 134
G Peraturan Mahkamah Agung No 5/2019138
1 Persyaratan Administrasi Dispensasi Kawin 139
2 Klasifikasi Hakim Pemeriksa Dispensasi Kawin140
3 Proses Pemeriksaan Perkara Dispensasi Kawin 141
BAB 6 PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN 145
A Perkawinan Penghayat Kepercayaan Masa Orde Lama 146
B Perkawinan Penghayat Kepercayaan Masa Orde Baru 148
C Perkawinan Penghayat Kepercayaan Masa Reformasi152
D Latar Belakang Lahirnya Putusan MK No 97/PUU-XIV/2016155
E Pergeseran Pemahaman “Kepercayaan”158
F Pencatatan Perkawinan Penghayat Kepercayaan Pasca-Putusan MK162
G Perceraian Penghayat Kepercayaan 166
BAB 7 MEMAKNAI NUSYUZ BERDASARKAN OPTIK KEADILAN GENDER 169
A Nusyuz dalam Pemahaman Fikih Klasik 170
B Konsep Nusyuz dalam Al-Qur’an173
C Interpretasi Nusyuz Secara Berkeadilan175
D Implementasi Nusyuz dalam Krisis Perkawinan 180
BAB 8 PERKAWINAN BEDA AGAMA DI NEGARA YANG BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA 191
A Perkawinan Beda Agama Sebelum UU Perkawinan192
B UU Perkawinan Tidak Mengatur Perkawinan Beda Agama 193
C Perkawinan Beda Agama Tidak Dikehendaki oleh Semua Agama 196
1 Perkawinan Beda Agama dalam Islam 196
2 Perkawinan Beda Agama dalam Katolik dan Protestan198
3 Perkawinan Beda Agama dalam Hindu dan Buddha 201
4 Perkawinan Beda Agama Menurut Konghucu203
D Kawin Beda Agama Tidak Diatur Namun Terjadi204
E Implikasi Tidak Diaturnya Perkawinan Beda Agama dalam UU Perkawinan 205
F Mahkamah Agung Mengisi Kekosongan Hukum 207
G Kewenangan Pengadilan Agama dalam Perkawinan Beda Agama 210
BAB 9 MEMPERBINCANGKAN PEREMPUAN SEBAGAI KEPALA KELUARGA 215
A Akar Kepemimpinan Laki-laki dalam Al-Qur’an217
B Interpretasi Nash Berdasarkan Keadilan Gender 221
C Perkembangan Relasi Suami Istri dalam Rumah Tangga224
D Memahami Konsep Kepala Keluarga dalam UU Perkawinan227
E Perempuan sebagai Kepala Keluarga231
F Implikasi Terhadap Institusi Perkawinan 234
BAB 10 ANAK SAH DAN ANAK LUAR KAWIN PASCA-PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2011 239
A Sejarah Penormaan Pasal 43 (1) UU Perkawinan 240
B Nasab Merupakan Kebutuhan Dasar Kehidupan 242
C Sistem Pengaturan Nasab dalam Islam 243
1 Anak Sah (Anak Syar’i) 244
2 Anak Luar Kawin (Anak Thabi’i) 249
D Lembaga Pengakuan Anak dalam Islam252
E Implikasi Putusan MK Terhadap Anak Luar Kawin 254
F Rekonstruksi Epistemologi Anak Luar Perkawinan257
G Mempersempit Pengertian “Hubungan Perdata”259
H Kewajiban Nafkah Orang Tua kepada Anak261
BAB 11 REKONSTRUKSI PERBEDAAN AGAMA SEBAGAI HALANGAN WARIS 267
A Perbedaan Agama Menjadi Halangan Waris 268
B Pendekatan Ta’lili dalam Kewarisan Beda Agama271
C Implementasi Pendekatan Ta’lili dalam Konteks Indonesia276
D Sikap Mahkamah Agung dalam Kewarisan Beda Agama277
E Penerapan Lembaga Wasiat Wajibah untuk Ahli Waris Non-Muslim 280
BAB 12 MEMBANGUN HUKUM KEWARISAN YANG BERKEADILAN 283
A Qath’i dan Zhanni dalam Nash Waris286
B Mengenal Sistem Kewarisan Sunni 288
C Pengaruh Sistem Patrilineal dalam Kewarisan Sunni292
D Mengenal Sistem Kewarisan Syi’ah296
E Kedudukan Anak Perempuan dalam Putusan Mahkamah Agung298
F Pendekatan Keadilan dalam Pembagian Waris 300