Sinopsis
Revolusi Industri 4.0 turut melanda berbagai dimensi birokrasi Indonesia. Reformasi birokrasi yang selama ini didorong tampaknya belum memperhitungkan dengan sungguh-sungguh dampak dari Revolusi Industri 4.0 itu sendiri. Beberapa ketentuan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terkesan sejalan dengan Revolusi Industri 4.0, tapi sesungguhnya ketentuan tersebut hanya mengakomodasi dukungan terhadap penerapan e-government yang sudah dilaksanakan oleh Negara-negara maju.
Problem yang sampai saat ini masih dirasakan dalam menjalankan reformasi birokrasi yaitu implementasi system merit. Agar system merit dapat dijalankan secara konsekuen, dua hal perlu dibenahi, yaitu pendekatan kekuasaan pejabat dan tata hubungan pejabat politik dan pejabat birokrat. Jika manajemen kekuasaan dan hubungan kedua jabatan itu tidak dibenahi dan ditata dengan baik maka meritokrasi dan syarat system merit seperti kompetensi calon yang benar-benar kompeten dan netralitas pejabat yang benar-benar netral amat sulit diwujudkan, dan perbaikan dan pertumbuhan reformasi menghadapi Revolusi Industri 4.0 akan mengalami kesulitan.
Buku ini merekomendasikan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sangat penting untuk segera dilakukan dengan memperhitungkan perkembangan yang terjadi akibat Revolusi Industri 4.0.