Sinopsis
Hukum terbentuk dan disosialisasikan dalam pergaulan hidup manusia. ia tidak langsung bekerja secara mekanis . Pada saat undang-undang itu diberlakukan tidak otomatis ditaati, tetapi memalui proses sosialisasi yang wajar dalam proses sosial dan budaya yang mapan serta evolusionis , meskipun terkadang adapula yang revolusioner . Proses sosialisasi hukum harus berlangsung secara wajar, diawali dari penalaran dan penularan dari lingkungan terkecil yang terdekat, kemudian berkembang hingga ke masyarakat yang lebih luas.
Psikologi hukum menjadi cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai perwujudan dan perkembangan jiwa manusia. Pada mulanya, psikologi hukum hanya dipandang sebagai ilmu pengetahuan pendamping atau pelengkap dari hukum positif.Akan tetapi, dalam perkembangannya dewasa ini, psikologi semakin menempati posisi studi yang penting. Sebab, apabila hukum dikelola sedemikian rupa dari berbagai aspek pendekatan, termasuk dari segi psikologi, kesenjangan antara norma hukum dan kenyataan sosial dapat ditanggulangi dengan jalan pembaharuan hukum secara lebih seksama dan sebagainya. Dengan demikian, rumusan kaidah atau norma hukum, yang diangkat dari istilah sehari-hari atau dibuat istilah khusus benar-benar mencerminkan citra kehidupan dalam masyarakat tentang keadilan.