Tampaknya bangsa Indonesia masih akan lebih lama berada dalam situasi keterpurukan hukum khususnya masalah pemberantasan korupsi, mengingat persayaratan-persyaratan agar Indonesia keluar dari keterpurukan hukum belum dilakukan secara akseleratif oleh pemerintah dan petinggi hukum. Problematika dalam law enforcement khususnya korupsi yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan warga masyarakat harus segera dipulihkan. Asas pembalikan beban pembuktian yang diterapkan pada tindak pidana korupsi di Indonesia dilakukan sebagai upaya percepatan pemberantasan korupsi, namun dalam penerapannya menimbulkan problematika khususnya penerapan asas pembalikan pembuktian yang dianggap bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah dan perlindungan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), dalam buku ini akan diulas dengan saksama terkait dengan problematika tersebut. Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H. Lahir di Grobogan, 17 Mei 1984, memperoleh gelar Sarjana Hukum Islam di Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)-Semarang tahun 2007, Magister Hukum dari Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jayabaya–Jakarta tahun 2011, dan Doktor dari Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jayabaya–Jakarta tahun 2017. Aktif sebagai Dosen tetap Fakutlas Hukum Universitas Jayabaya dan mengampu matakuliah; perbandingan hukum pidana, sistem peradilan pidana, hukum pembuktian, hukum pidana militer, hukum panitensier, tindak pidana di luar KUHP, hukum peradilan Internasional, kriminologi, litigasi, hukum kepolisian, dan metode penelitian hukum. Law Firm DR. KRISTIAWANTO & PARTNERS
BAB 1 PENDAHULUAN 1 A. Pengertian Pembalikan Beban Pembuktian B. Pengertian Tindak Pidana Korupsi C. Sistem Pembuktian: Selayang Pandang
BAB 2 TEORI PEMBUKTIAN 27 A. Dasar Pembuktian Perkara Pidana B. Teori-teori Tentang Beban Pembuktian. C. Hukum Pembuktian Umum dan Hukum Pembuktian Khusus D. Sistem Pembalikan Bebanan Pembuktian Perkara Korupsi E. Asas Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi
BAB 3 PENERAPAN ASAS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI 79 A. Penerapan Asas Pembalikan Beban Pembuktian di Dunia Internasional. B. Penerapan Asas Pembalikan Baban Pembuktian di Indonesia C. Penerapan Asas Pembalikan Baban Pembuktian dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
BAB 4 PENERAPAN ASAS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN 115 A. Penerapan Asas Pembalikan Beban Pembuktian menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor. 1252/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel B. Kelebihan dan Kelemahan Pembalikan Beban Pembuktian dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelamatan Uang Negara di Negara Hukum