Sinopsis
Korupsi adalah musuh bersama di seluruh dunia. Namun, banyak orang yang diproses hukum dalam kasus korupsi justru dibela oleh sebagian masyarakat khususnya pada pendukung orang yang dipersangkakan dan dipidana dalam kasus korupsi. Salah satu hal yang menyebabkan fenomena ini adalah adanya kenyataan bahwa sebagian dari mereka yang ditetapkan sebagai terpidana korupsi karena tanggung jawabnya yang menyebabkan timbulnya kerugian negara. Karena posisi dan tanggungjawabnya itu ia dianggap melakukan tindak pidana korupsi meskipun sama sekali tidak menikmati keuntungan apalagi sampai memperkaya dirinya dengan hasil korupsi tersebut.
Dalam praktik, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain sering diabaikan karena dianggap sudah dengan sendirinya akan terpenuhi jika unsur melawan hukum dan unsur menimbulkan kerugian negara sudah terpenuhi. Padahal unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan unsur menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi adalah satu dari beberapa unsur lain yang juga harus dibuktikan. Buku ini menganalisis berbagai putusan pengadilan dalam kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara dan merekomendasikan beberapa hal untuk meningkatkan kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi agar semangat penegakan hukum kasus korupsi linear antara persepsi penegak hukum dengan masyarakat.