Sinopsis
Buku ini yang semula adalah sebuah disertasi yang berhasil dipertahankan 5 Agustus 2006 dengan Judisium Cumlaude di UNPAD berkenaan dengan prinsip beracara dalam penegakan hukum paten di Indonesia berdasarkan TRIP’s-WTO. Fokus dari objek yang dibahas diidentifikasi menjadi tiga yaitu, faktor-faktor apa yang mempengaruhi pembentukan dan penerapan prinsip-prinsip beracara dalam penegakan hukum paten di Indonesia dikaitkan dengan TRIP’s-WTO. Bagaimana unsur-unsur hukum acara yang bersifat baru diimplementasikan agar dapat berjalas dan mengikat di masyarakat sehingga penetapan sementara (provisional measures) dalam penyelesaian sengketa paten berjalan sesuai dengan undang-undang. Serta seberapa jauh perubahan proses beracara dalam hukum paten di Indonesia dapat memberikan kepastian hukum dikaitkan dengan TRIP’s-WTO dalam penegakan hukum paten dan upaya apa yang perlu diperhatikan. Unsur-unsur hukum acara yang bersifat baru diimpelmentasikan agar dapat berjalan dan mengikat di masyarakat sehingga penetapan sementara (provisional measures) dalam penyelesaian sengketa paten dapat berjalan sesuai dengan undang-undang serta harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian (prudent) dan cermat. Hal ini sangat disyaratkan, mengingat masalah penetapan sementara pada dasarnya merupakan perintah untuk membekukan aset termohon. Perubahan proses beracara dalam hukum paten di Indonesia dapat memberikan kepastian hukum, apabila penetapan sementara berjalan dengan efektif. Ilmu pengetahuan yang dimuat dalam buku ini sangat bermanfaat bagi para pembaca yang akan mendalaminya.