Sinopsis
Sejarah panjang perjalanan hukum Indonesia dan Pancasila secara
khusus sudah terbentang secara luas dan sangat panjang. Sejarah
tersebut secara deskriptif-historis kemudian direfleksi secara
saksama sehingga dapat menjadi konstruksi teoretis dan telaah nilai
preskriptif-normatif, terlebih sebagai dasar pengembangan hukum
nasional hal ini menjadi hal yang mendasar dan esensial. Dari sinilah
dasar pengembangan teoretis atas hukum Indonesia muncul dan
dikembangkan.
Membangun gagasan ini merupakan suatu upaya untuk
menginterprestasikan suatu mozaik hukum, di sini kemudian sejarah
memberikan suatu pandangan kualitatif yang luar biasa, ia
memberikan suatu gambaran yang jelas atas proses hukum Indonesia,
dari proses hukum yang menyejarah ini kemudian diungkap dalam
transformasi teoretis yang lebih jelas dan mumpuni.
Gagasan Prinsip Hukum Proporsional menjadi dasar fokus dalam
buku ini, bagaimanapun juga ini upaya untuk lebih mengerti jati diri
hukum nasional yang sempat terserak-serak dan bahkan terjebak
dalam absurditas teoretis dan konsep-konsep. Konstruksi berpikir
paradigmatik model Kuhn sangat membantu sebagai peletakan dasar
yang kemudian lebih diperdalam dengan metode falsifikasi Popper.
Harapannya, buku ini menjadi salah satu karya yang mampu untuk
mendorong pemerintah, akademika, maupun praktisi hukum untuk
dapat menemukan cara berpikir hukum yang bercorak ke-
Indonesiaan. Selamat membaca.